Suara.com - Kabut asap di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, makin parah. Jarak pandang di sana sekitar 10 meter. Jarak pandang ini memicu kerawanan kecelakaan lalu lintas.
"Kabut asap pagi ini makin parah. Serasa tinggal di awan. Ke mana-mana memandang, dikelilingi asap. Jangankan naik sepeda motor, berjalan kaki saja was-was karena jarak pandang sangat pendek," kata Fendi, warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (18/10/2015).
Akibat pekatnya asap, masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa tetap beraktivitas pun, sebagian besar mengenakan masker agar tidak terhirup asap bercampur debu bekas kebakaran lahan.
Warga yang berolahraga di kawasan Taman Kota Sampit maupun bersantai di ikon kota Patung Jelawat, tidak sebanyak biasanya. Warga khawatir memaksakan berolahraga saat kabut asap pekat justru akan membuat mereka sakit.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Bandara Haji Asan Sampit, jarak pandang pada pukul 04.00 WIB dan 05.00 WIB sejauh 20 meter. Kondisi terparah pada pukul 06.00 WIB dan 07.00 WIB yakni jarak pandang hanya 10 meter.
Kondisi ini cukup menimbulkan pertanyaan mengingat titik panas yang terpantau di Kotawaringin Timur pada pukul 05:00 WIB hanya dua titik yaitu di Kecamatan Teluk Sampit. Titik panas di kabupaten tetangga yakni Katingan juga sedikit hanya 1 titik.
Titik panas sangat banyak justru terdapat di Kabupaten Seruyan yakni 59 titik yang tersebar di Kecamatan Seruyan Hilir 45 titik dan Seruyan Hilir Timur 14 titik. Kabupaten Seruyan yang merupakan pesisir, wilayahnya berbatasan langsung dengan Kotawaringin Timur.
"Pemadaman kebakaran lahan ini harus dilakukan serentak. Tidak bisa daerah-daerah tertentu saja karena kalau ada satu daerah yang kebakaran lahannya parah maka bisa saja asapnya tertiup ke daerah tetangga. Pemerintah pusat juga harus lebih peduli," kata Dedi, warga Sampit.
Pemerintah diminta lebih maksimal membantu musibah kabut asap di Kalimantan Tengah. Pemerintah daerah dipastikan akan kewalahan, khususnya dalam hal pendanaan jika tidak ada bantuan serius dari pemerintah pusat. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas