Suara.com - Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 tersandera oleh program usulan program pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi daerah pemilihan dari DPR. Usulan program ini sempat ditolak Presiden Joko Widodo Juni 2015.
"Usaha untuk menyisipkan program ini dilakukan melalui banggar yang menekan pemerintah supaya menerima usulan DPR tersebut. Jika tidak maka kemungkinan APBN 2016 bisa disandera dan itu berdampak buruk bagi program pemerintah tahun 2016," kata Johnny, Jumat (23/10/2015).
Usulan tersebut, kata Johnny, diramu dengan nama yang baru, meskipun mirip dengan UP2DP. Program tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) RUU APBN 2016 yang disahkan dalam rapat Panitia Kerja RUU APBN, Selasa (20/10/2015).
"Kelihatannya begitu (mengubah nama)," ujar dia.
Dia menambahkan jadwal paripurna pengesahan UU APBN 2016 yang sedianya dilaksanakan hari ini ditunda sampai 30 Oktober 2015. Tanggal 30 Oktober adalah hari terakhir masa sidang periode ini dan setelah itu DPR reses.
Apabila DPR gagal mengesahkan UU APBN 2016 pada 30 Oktober, Johnny menyebut itu akan mengganggu keseluruhan program pemerintah tahun 2016 sebab pemerintah bekerja menggunakan APBN 2015. Karenanya, dia berharap APBN bisa diketok tanpa ada sanderaan.
"Mudah-mudahan pembahasan UU APBN 2016 bisa berjalan mulus sampai penetapan di sidang paripurna pada 30 Oktober 2015 minggu depan," kata anggota Komisi IX.
Dia meminta fraksi anggota Koalisi Merah Putih mendukung APBN 2016 sehingga program Nawa Cita Presiden Jokowi dapat berjalan.
"Kami harapkan rekan-rekan fraksi KMP mendukung agar APBN 2016 betul-betul berpihak pada program prorakyat sesuai visi misi presiden melalui implementasi Nawa Cita yang konkrit dalam APBN," ujar Johnny.
Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit membantah usulan UP2DP muncul lagi. Menurutnya, DPR tidak mengusulkannya masuk APBN 2016. Sebab, usulan APBN berasal dari pemerintah.
Dia menerangkan dalam undang-undang, diatur RUU APBN diajukan oleh pemerintah sehingga tidak mungkin DPR bisa mengajukannya. DPR hanya bertugas sebagai pembahas.
Politisi Golkar tersebut menegaskan dalam rapat kerja pembahasan RAPBN 2016 yang akan datang, usulan itu akan dicabut.
"Jadi itu nggak ada dana yang diusulkan DPR. Saya waktu perumusan kebetulan tidak hadir. Saya selalu katakan tidak ada pengusulan dari DPR (untuk APBN), pengusulan dari pemerintah. Jadi (UP2DP) harus dihapus itu. Saya sebagai ketua Banggar akan hapus itu. Saya jamin," kata Supit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana