Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono berpendapat anggota DPR RI tidak perlu diberi dana aspirasi Rp20 miliar per tahun sebab rawan menimbulkan dampak negatif.
"Dana aspirasi itu tidak diperlukan. Anggota DPR RI jangan mencari-cari alasan untuk pengadaan dana aspirasi," kata Agung Laksono di sela-sela buka puasa bersama dengan anak yatim piatu pada peringatan ulang tahun ke-37 AMPI di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis.
Menurut Agung Laksono, tugas pokok dan fungsi anggota DPR RI itu adalah membuat aturan perundangan, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Jika ada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dari anggota DPR RI yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dan lainnya, kata dia, dapat diusulkan melalui mekanisme yang sudah ada yakni melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
"Jika usulan pembangunan itu anggap lamban, maka anggota DPR dapat menanyakannya ke pemerintah daerah setempat, tidak perlu pengadaan dana aspirasi," katanya.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, saat ini eranya sudah transparan sehingga tidak perlu lagi ada dana aspirasi.
Alokasi anggaran pembangunan pada APBN dan APBD, kata dia, sudah transparan dan dapat diawasi.
Agung menyatakan sepakat jika Pemerintah tidak setuju terhadap usulan dana aspirasi dari anggota DPR RI.
"Kalau Pemerintah tidak bisa bisa menerima usulan dana aspirasi, itu bagus. Saya sepakat," katanya.
Agung mengkhawatirkan, jika usulan dana aspirasi itu disetujui apalagi jika jumlahnya mencapai Rp20 miliar per anggota per tahun, maka rawan menimbulkan dampak negatif.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (23/6), menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau usulan dana aspirasi.
Pada rapat paripurna tersebut juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja UP2DP.
Meskipun DPR RI sudah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Mekanisme UP2DP atau usulan dana aspirasi, tapi tetap saja terjadi polemik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Waka Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
-
Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
-
Peluk Hangat Anak-anak Soeharto di Istana Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional, Titiek Tersenyum
-
Akhir Drama Penculikan Bilqis: Selamat Tanpa Luka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Terungkap! 7 Fakta Jaringan Sadis Penculikan Bilqis, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam
-
Akhirnya Pahlawan! Ini Sederet Fakta di Balik Gelar Nasional Soeharto
-
Babak Baru Korupsi Petral, Siapa Tersangka yang Dibidik Kejagung dan KPK?
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya