Suara.com - Pada 11 September 2015 lalu, Presiden Joko Widodo datang ke Arab Saudi, Uni Emirat dan Qatar. Tujuannya agar pimpinan negara itu meminta pengampunan kepada majikan tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati.
Hanya saja, langkah Jokowi itu sia-sia. Sebab putusan hukuman mati tidak akan berubah tanpa maaf dari keluarga korban.
"Itulah yang kurang dipahami publik. Bahwa hukum yang berlaku di Saudi adalah hukum Islam. Pembunuhan tidak akan dimaafkan kecuali oleh keluargba korban. Dan raja pun tidak bisa intervensi masalah itu," kata Fadhly Ahmad Bachmid saat berbincang dengan suara.com di Jakarta, pertengahan pekan ini.
Fadhly Ahmad Bachmid merupakan negosiator khusus keluarga korban pembunuhan di kasus pembunuhan TKI di KJRI Jeddah. Dia ada di garda paling depan dalam melobi keluarga korban hingga mereka memberikan maaf ke TKI yang dituduh membunuh.
Fadhly menjelaskan hukum di Arab Saudi sangat berbeda dengan di negara-negara lain. Di sana, kasus pembunuhan menjadi hukum privat yang melibatkan keputusan 'maaf' dari keluarga korban. Sementara peran pengadilan hanya mengeksekusi keinginan keluarga.
"Bakan, raja hanya masuk ke hak umum. Misal ke pengurangan masa tahanan. Tapi kalau untuk masuk ke wilayah keluarga, mereka tidak bisa. Kalau pun melobi, raja hanya bisa mengulur waktu masa eksekusi, agar para negosiato mencari pemaafan," jelas dia.
Maka itu peran kepala Negara tidak mempunyai andil besar. Begitu juga, jika Indonesia mengirimkan utusan khusus untuk melobi.
"Makanya salah besar presiden bisa intervensi itu," kata dia.
Selama menjadi diplomat Arab Saudi, Fadhly pernah berhasil melobi keluarga korban pembunuhan oleh TKI. Ada 6 TKI yang berhasil dimaafkan dan bebas dari hukuman mati. Fadhly mendekati keluarga korban dengan cara khusus selama bertahun-tahun.
Negosiator dari Tanah Suci itu berbagi banyak cerita soal kisahnya kepada suara.com. Dia bahkan bercerita trik untuk melobi keluarga di Arab Saudi yang terkenal sulit untuk mengubah pendirian.
Simak cerita lengkap Fadhly dalam rubrik khusus wawancara, Senin (26/10/2015) pekan depan pukul 07.00 WIB. Wawancara ini akan ada di halaman muka suara.com selama sepekan.
Tag
Berita Terkait
-
Menlu: Perlindungan TKI di Setahun Jokowi-JK 'Sangat Terlihat'
-
Tigor Silaban: Legenda Dokter di Zona Merah Pedalaman Papua
-
Gerry Soejatman: Aturan Penerbangan Terlalu 'Jawa Sentris'
-
Rudiantara: Pertahankan Semangat Bentuk Lembaga Rating TV Sendiri
-
Tony Prasetiantono: Tak Mudah Ubah Struktur Ekonomi Indonesia
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja