Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terkait penetapan tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, dirinya belum memberikan status tersangka kepada Gatot.
"Saya selaku Jampidsus belum pernah menetapkan Gatot sebagai tersangka," ujar Widyo, dalam konferesi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Widyo menuturkan, ketika menangani kasus perkara korupsi, pihaknya selalu berpedoman dengan peraturan yang ada. Hal ini dikarenakan agar setiap tindakan tidak melenceng dari peraturan dan undang-undang.
"Jampidsus dan jajarannya selalu mengindahkan aturan yang ada, seperti SOP, seperti blue print, seperti administrasi perkara pidsus. Sehingga tidak mungkin kami keluar dari jalur yang telah ditentukan pimpinan maupun yang digariskan oleh undang-undang itu sendiri," jelasnya.
Widyo pun mengatakan, terkait penetapan tersangka, Jaksa Agung sendiri tak mengetahui status penetapan tersangka.
"Jaksa Agung tidak tahu mengenai dipanggilnya tersangka (Gatot). Yang tahu adalah Jampidsus, dan penyidik perkara Bansos (bantuan sosial) dan hibah di Sumut," tuturnya.
Widyo pun mengklaim bahwa pemberitaan selama ini tidak sesuai fakta. "Jadi pemberitaan yang selama ini (beredar) tidak benar," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menurut Widyo, masih terus menelusuri kasus penerimaan dana bansos itu. Kejagung pun menurutnya masih menunggu hasil penelusuran dari Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
"Kami masih memerintahkan tim Satgasus untuk turun di Medan, di 15 kabupaten disisir semua. Dipimpin oleh Victor Antonius dengan timnya. Belum pulang sampai sekarang. Nanti hasil dari penyidikan itu akan dilaporkan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran