Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan tenaga kesehatan dan bantuan logistik 37,8 ton ke sejumlah wilayah yang terpapar kabut asap.
"Selain logistik, Kemenkes juga mengirimkan tenaga kesehatan guna menanggulangi dampak kesehatan akibat paparan asap," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Antara di Jakarta, Senin.
Hingga saat ini telah dikirim 37,8 ton bantuan yang terdiri dari obat-obatan, masker, oxycan, makanan pendamping air susu ibu (MPASI) serta makanan tambahan bagi ibu hamil.
Bantuan tersebut disalurkan ke Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.
Menkes mengatakan, pihaknya juga telah mengirim sembilan tenda isolasi yang dikirim ke tiga provinsi yakni Kalimantan Tengah, Riau dan Jambi.
"Masing-masing provinsi mendapat tiga tenda," katanya.
Tim kesehatan juga telah dikirim dari berbagai Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes seperti dari RS Hasan Sadikin Bandung.
RS tersebut telah mengirim bantuan tenaga medis yang terdisi dari dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak dan sejumlah perawat.
"Mereka akan bertugas di Kabupaten Pulang Pisan Kalimantan Tengah sampai kondisi asap mereda," kata Nila.
Sebelumnya tim kesehatan dari RS Persahabatan, RS Cipto Mangungkusumo, RSUP Fatmawati, RSPI Sulianti Saroso, RSUP Adam Malik, RSUP M Djamil, RSUP Karyadi, RSUD Sardjito, RSUP dr Wahidin Soedirosuhoso dan dari Kemenkes juga telah diberangkatkan ke provinsi terdampak asap.
Menkes juga kembali mengimbau agar masyarakat di wilayah asap mengurangi aktivitas di luar rumah.
Terutama jika indeks standar pencemaran udara (ISPU) sudah di atas 400.
"Selain itu, ventilasi rumah lebih baik ditutup dengan kain basah agar partikel yang ada di dalam asap tidak masuk," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Menkes Dengar Kabar Prabowo Tambah Kursi Wamenkes, Siapa yang Dipilih?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru