Suara.com - Wakil Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta tentang LHP BPK atas LK DKI 2014 Prabowo Sunirman akan melaporkan hasil Pansus ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan selesai pada 20 November nanti.
"Memang ada rencana untuk melaporkan ke Bareskrim, tapi kita tunggu audit investigasi BPK, paling lambat 20 November," kata Prabowo dihubungi, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Audit ini akan disertakan dalam laporan ke Bareskrim, sambungnya, untuk melengkapi hasil Pansus. Dari hasil audit BPK ini bisa dilihat siapa yang salah dalam pertanggungjawaban APBD 2014.
"Investigasi dari BPK-RI itu menunjuk kepada nilai kerugian dan siapa yang berbuat salah. Setelah sudah dilakukan investigasi nantinya akan dilaporkan kepada KPK juga," ujarnya.
"Yang kami laporkan ini adalah indikasi kerugian, dan bukan melaporkan nama (orang). Jadi bisa disimpulkan kalau ada yang protes atau apapun," kata Anggota Fraksi Gerindra ini.
Sebelumnya, dalam LHP BPK atas LK DKI 2014 ada enam temuan BPK yang menjadi permasalahan signifikan dan diselidiki oleh Pansus. Enam temuan itu di antaranya pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi dinilai lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.
Kedua, pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
Ketiga, penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT Transjakarta melalui inbreng (pemasukan barang sebagai modal perusahaan) tidak sesuai ketentuan.
Keempat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. Kelima, kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar.
Keenam, administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) yang tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah