Suara.com - Wakil Ketua Pansus DPRD DKI Jakarta tentang LHP BPK atas LK DKI 2014 Prabowo Sunirman akan melaporkan hasil Pansus ke Bareskrim Polri. Namun, hal itu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan selesai pada 20 November nanti.
"Memang ada rencana untuk melaporkan ke Bareskrim, tapi kita tunggu audit investigasi BPK, paling lambat 20 November," kata Prabowo dihubungi, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Audit ini akan disertakan dalam laporan ke Bareskrim, sambungnya, untuk melengkapi hasil Pansus. Dari hasil audit BPK ini bisa dilihat siapa yang salah dalam pertanggungjawaban APBD 2014.
"Investigasi dari BPK-RI itu menunjuk kepada nilai kerugian dan siapa yang berbuat salah. Setelah sudah dilakukan investigasi nantinya akan dilaporkan kepada KPK juga," ujarnya.
"Yang kami laporkan ini adalah indikasi kerugian, dan bukan melaporkan nama (orang). Jadi bisa disimpulkan kalau ada yang protes atau apapun," kata Anggota Fraksi Gerindra ini.
Sebelumnya, dalam LHP BPK atas LK DKI 2014 ada enam temuan BPK yang menjadi permasalahan signifikan dan diselidiki oleh Pansus. Enam temuan itu di antaranya pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT Duta Pertiwi dinilai lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.
Kedua, pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
Ketiga, penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT Transjakarta melalui inbreng (pemasukan barang sebagai modal perusahaan) tidak sesuai ketentuan.
Keempat, penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD. Kelima, kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar.
Keenam, administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) yang tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya