Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku kebingungan dengan persoalan sampah yang sebagian gagal dibang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu menyisul aksi yang dilakukan warga Cileungsi dan ormas serta LSM yang menghadang truk sampah milik Dinas Kebersihan DKI yang hendak membuang sampah di TPST Bantargebang dua hari terakhir.
"Kita nanti suruh polisi aja yang putusin. Makanya kita susah kan, kita bingung kan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Ahok menduga polemik sampah antara Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Kota Bekasi disebabkan karena wacana Dinas Kebersihan mau memutus kerjasama dengan PT. Godang Tua Jaya.
"Nah ini kan memang kalau menurut saya kenapa ini terjadi, karena memang mau memaksa kami tetap mengandalkan Godang Tua Jaya dan dia mau minta nambah tipping fee tiap tahun," kata Ahok.
Menurut Ahok, walaupun DKI tetap bekerjasama dengan PT. Godang Tua Jaya dan menambah anggaran untuk perusahaan terebut bakal sia-sia karena menuding masih ada wanprestasi.
"Kalau bayarnya tiap tahun nambah, prestasinya apa? Nol dia. Nah kamu mau enggak disandera dia terus? Nah lebih baik kita ambil alih," jelas Ahok.
Saat ini pemprov DKI telah melayangkan SP1 kepada PT. Godang Tua Jaya. Masa waktu SP1 sampai 60 hari, dan apabila tidak direspon maka langsung dilayangkan SP2 dengan waktu 30 hari, selanjutnya apabila PT. GTJ mengabaikan kembali, maka kembali mendapatkan SP3.
Apabila batas waktu selesai maka Dinas Kebersihan yang akan menglola smapah warga Jakarta yang dibuang di Bantargebang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China