Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengklarifikasi jika Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian atau hate speech bukan ditujukan untuk membungkam hak berekspresi dan berpendapat.
Kata dia ini ditujukan kepada jajaran kepolisian untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di lapangan karena ujaran kebencian.
"Surat edaran hate speech ini untuk pencegahan sedini sebelum ujaran kebencian jadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di masyarakat," kata Badrodin dalam acara pertemuan dengan para wartawan dan pemred media massa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dia menegaskan surat itu bukan kebijakan baru bagi masyarakat. Itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal kepolisian saja.
"Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," jelasnya.
Badrodin mengakui beredarnya surat itu di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan beberapa kalangan. Pasalnya hal tersebut bisa melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajaran anak buahnya.
"Tanggapan masyarakat bermacam-macam. Ada yang menanggapi ini sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya. Padahal ini hal yang biasa, sama kayak saya kasih petunjuk kepada bawahan saya," terangnya.
Salah satu alasan diterbitkan surat edaran itu karena selama ini banyak Polisi yang tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan prosedur penanganannya.
"Selama ini masih banyak jajaran Kepolisian yang tidak mengerti bentuk ujaran kebencian, mereka ragu-ragu dalam menangani kasus itu," katanya.
Maka dengan serat edaran itu diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang terjadi di masyarakat dan melakukan pencegahan agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina