Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengklarifikasi jika Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian atau hate speech bukan ditujukan untuk membungkam hak berekspresi dan berpendapat.
Kata dia ini ditujukan kepada jajaran kepolisian untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik di lapangan karena ujaran kebencian.
"Surat edaran hate speech ini untuk pencegahan sedini sebelum ujaran kebencian jadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di masyarakat," kata Badrodin dalam acara pertemuan dengan para wartawan dan pemred media massa di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Dia menegaskan surat itu bukan kebijakan baru bagi masyarakat. Itu hanya bersifat pemberitahuan kepada internal kepolisian saja.
"Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat," jelasnya.
Badrodin mengakui beredarnya surat itu di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan beberapa kalangan. Pasalnya hal tersebut bisa melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajaran anak buahnya.
"Tanggapan masyarakat bermacam-macam. Ada yang menanggapi ini sebagai niat terselubung, sebagai alat membungkam orang-orang kritis, dan lainnya. Padahal ini hal yang biasa, sama kayak saya kasih petunjuk kepada bawahan saya," terangnya.
Salah satu alasan diterbitkan surat edaran itu karena selama ini banyak Polisi yang tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan prosedur penanganannya.
"Selama ini masih banyak jajaran Kepolisian yang tidak mengerti bentuk ujaran kebencian, mereka ragu-ragu dalam menangani kasus itu," katanya.
Maka dengan serat edaran itu diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang terjadi di masyarakat dan melakukan pencegahan agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi