KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap Anggota DPRD Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut. Kali KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang dari DPR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut meneri uang tersebut.
Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah dari Partai Golkar, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga dari Partai Golka dan Kamaludin Harahap dari Partai Amanat Nasional.
Ketiganya sudah tiba di KPK, namun tidak banyak memberikan komentar selain menjelaskan kehadirannya hari ini sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan membantah bila mereka telah menerima uang dari Gatot.
"Itu saya nggak tahu, ini saya sebagai saksi-saksi," kata Ajib Shah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(6/11/2015).
Mereka bakal diusut soal aliran suap dari Gubernur Gatot ke wakil rakyat Sumut. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD diketahui menerima uang tersebut, namun baru beberapa orang yang menjadi tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?