Suara.com - Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD. Namun, tak satu pun dari mereka yang mau membuka bagaimana aliran uang yang dibagikan oleh Gubernur Sumut yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ketika ditanya, baik itu Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Chadir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, rata-rata hanya menjawab tidak tahu dan tidak menerima uang. Padahal mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gatot.
"Tidak ada, tidak ada. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015) malam.
Lain halnya dengan keempat rekannya yang lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga, malah bertingkah aneh saat ditanyai wartawan. Lelaki yang tidak mau mengakui telah menerima uang tersebut, malah memegang kepala beberapa wartawan secara bergiliran, sebelum masuk ke dalam mobilnya. Kejadian itu pun membuat para wartawan tak lagi mengajukan pertanyaan, namun langsung tertawa.
"Kan saya punya hak untuk tidak menjawab. Semangat sekali nanyanya. Sudah ya, sudah ya," kata Chadir, sambil memegang kepala beberapa wartawan, sebelum lantas masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor