Suara.com - Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD. Namun, tak satu pun dari mereka yang mau membuka bagaimana aliran uang yang dibagikan oleh Gubernur Sumut yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ketika ditanya, baik itu Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Chadir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, rata-rata hanya menjawab tidak tahu dan tidak menerima uang. Padahal mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gatot.
"Tidak ada, tidak ada. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015) malam.
Lain halnya dengan keempat rekannya yang lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga, malah bertingkah aneh saat ditanyai wartawan. Lelaki yang tidak mau mengakui telah menerima uang tersebut, malah memegang kepala beberapa wartawan secara bergiliran, sebelum masuk ke dalam mobilnya. Kejadian itu pun membuat para wartawan tak lagi mengajukan pertanyaan, namun langsung tertawa.
"Kan saya punya hak untuk tidak menjawab. Semangat sekali nanyanya. Sudah ya, sudah ya," kata Chadir, sambil memegang kepala beberapa wartawan, sebelum lantas masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut