Suara.com - Penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD. Namun, tak satu pun dari mereka yang mau membuka bagaimana aliran uang yang dibagikan oleh Gubernur Sumut yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ketika ditanya, baik itu Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Chadir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Saleh Bangun, rata-rata hanya menjawab tidak tahu dan tidak menerima uang. Padahal mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gatot.
"Tidak ada, tidak ada. Saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (6/11/2015) malam.
Lain halnya dengan keempat rekannya yang lain, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga, malah bertingkah aneh saat ditanyai wartawan. Lelaki yang tidak mau mengakui telah menerima uang tersebut, malah memegang kepala beberapa wartawan secara bergiliran, sebelum masuk ke dalam mobilnya. Kejadian itu pun membuat para wartawan tak lagi mengajukan pertanyaan, namun langsung tertawa.
"Kan saya punya hak untuk tidak menjawab. Semangat sekali nanyanya. Sudah ya, sudah ya," kata Chadir, sambil memegang kepala beberapa wartawan, sebelum lantas masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, serta Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat
-
Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom