Suara.com - Peneliti Hukum dari Lembaga Indefedensi Peradilan Liza Fariha mengatakan, DPR, dalam hal ini Komisi III, tidak serius dalam menjalankan rangkaian proses fit and proper test terhadap bakal calon pimpinan Komisioner Komisi Yudisial.
"Anggota DPR tidak serius dalam melaksanakan fit and proper test kepada tujuh bakal calon pimpinan Komisi Yudisial," kata Liza saat Konferensi Pers Darurat Pimpinan KY, Panitia Seleksi Harus Segera Kirim Calon Pengganti di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).
Liza menjelaskan, ketidakseriusan itu terlihat saat DPR tidak segera membuat penolakan tertulis terkait dua dari tujuh bakal calon yang dinyatakan tidak lolos uji. Kegagalan tersebut, imbuh Liza, disebabkan makalah bakal calon Komisi Yudisial yang diajukan panitia seleksi Pimpinan Komisi Yudisial itu tidak sesuai dengan konstitusi yang ditetapkan oleh DPR.
"Penolakan kedua bakal calon Komisioner Komisi Yudisial hanya statemen DPR bukan secara tertulis, ini anggapan bahwa DPR tidak serius dalam menyeleksi pejabat publik," ucap Liza.
"Seharusnya ada penolakan secara tertulis dari DPR," kata Liza.
Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh fraksi Komisi III DPR RI. Dalam menindak lanjuti putusan tersebut, Liza mengatakan, seharusnya Presiden melalui panitia seleksi Komisi Yudisial harus segera mengajukan kembali dua nama kepada DPR. Menurut Liza, jika tidak segera dilakukan, akan terjadi kekosongan jabatan pada dua Komisioner Komisi Yudisial. Sedangkan, masa jabatan Komisioner Komisi Yudisial akan berakhir pada bulan Desember 2015.(Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
Terkini
-
Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Gempar! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Serentak, DPR Cium Adanya Tekanan
-
SPMB di Jabar Dinilai Kacau, Hampir 60 Persen Siswa Pasti Gagal Masuk Sekolah Negeri
-
Siasat Licik Komplotan Copet di PRJ: Kepung Korban Lengah, Kini Jadi Buruan Polisi
-
'Jaga Wibawa dan Jangan Ngeledek', Pengamat Bandingkan Gaya Pidato Prabowo dengan Putin
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Pangi Syarwi: Kalau Prabowo Berhenti Pidato Dua Minggu, Jangan-jangan Tenang Negara Ini
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!