Suara.com - Pengacara mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mempertanyakan respon Komisi Pemberatasan Korupsi terkait pengajuan Patrice untuk menjadi juctice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.
"Bagaimana mau katakan itu diakomodir, itu cuma iming-iming, dilipat-lipat," kata Maqdir.
Menurut kesan Maqdir, KPK tidak memberi ruang bagi Patrice untuk menjadi justice collaborator.
Maqdir mengatakan kalau KPK mengabulkan kliennya menjadi justice collaborator seharusnya mengirimkan surat tembusan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar Patrice diberikan perlindungan sebagai saksi.
"Gini pemenuhan ini ukurannya apa, kan ada surat edaran KPK, kejaksaan, LPSK, ini karena ditujukan ke KPK, harus disampaikan pihak lain karena induknya KPK, meskinya seharusnya ke sana. UU LPSK, kemudahan-kemudahan itu diberikan, sejak penyidikan, dia tidak, tetap ditutup," kata dia.
Patrice merupakan tersangka kasus menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sudah menerima pengajuan Patrice menjadi justice collaborator
"Rio sudah mengajukan, namun harus menunggu persetujuan pimpinan, baru bisa disebut justice collaborator," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/10/2015).
Berita Terkait
-
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Kasus Rio Capella
-
Soal Pulau Surya Paloh Segel Dicabut, Ahok: Kamu Berani Bongkar?
-
Jaksa Agung: Kalau Saya Benar Pun, Tetap Banyak Yang Tak Percaya
-
Rio Capella Bersedia jadi "Justice Collaburator", Siapa Terancam?
-
Patrice Siap Putuskan Terima atau Tolak Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru