Suara.com - Massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta demonstrasi menolak Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015) siang.
"Kami menilai bahwa pergub yang telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (28/10/2015) itu sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi," kata anggota Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Jakarta, Rio Ayudhia Putra.
Rio menyebut peraturan tersebut pro dengan para pemilik modal.
"Dengan kata lain Pergub 228 tersebut adalah merupakan bentuk dari pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan," ujarnya.
Rio menegaskan Pergub 228 tahun 2015 tidak diperlukan karena pembatasan untuk demonstrasi sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi Pasal 28 UUD 1945 Indonesia telah memiliki aturan yang memberikan untuk batasan-batasan terhadap kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," katanya.
Itu sebabnya, kata Rio, masyarakat menolak Pergub 228. Rio mendesak Gubernur Jakarta membatalkannya.
"Karena sangat tidak beralasan sekali," katanya.
Masyarakat yang demonstrasi siang ini berasal dari 35 organisasi masyarakat sipil di antaranya, Arus Pelangi, Perempuan Mahardika, Asosiasi PeIajar Indonesia, Kontras, Falun Gong Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, dan Imparsial.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan revisi sudah dilakukan sejak hari Jumat (6/11/2015) dan telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah kemarin, sudah direvisi hari Jumat. Kamis diverbal. Jumatnya sudah dirandatamganin Pak Ahok," ujarnya.
Ratiyono menjelaskan semula ada pasal yang menyebutkan Pemprov DKI hanya menyediakan tiga tempat untuk masa aksi yang akan menyampaikan aspirasi. Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
"Pasal yang tadinya menyebutkan dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat dimuka umum Pemda mengatur hanya boleh dilakukan di tiga tempat, diubah menjadi Pemda menyediakan di lokasi tersebut," kata dia.
Menurutnya, sebelum ada Pergub 228 tahun 2015 masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya bisa dimana saja. Untuk itu kini pemprov DKI menyediakan tiga tempat khusus.
"Memang kantor gubernur memang obyek vital. Kementerian, kantor dinas. Kan kita pemerintah sedang bekerja untuk melyani masyarakat. Kita ini mendidik warga negara," katanya.
Ia juga berharap nantinya masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasinya untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain.
"Kemudian tidak boleh menganggu menimbulkan keamanan negara," kata dia. (Nur Habibie)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB