Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak akan dicabut, tapi kalau revisi masih dimungkinkan.
"Kita nggak mungkin mencabut pergub, paling kalau dia mau kita revisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
"Kita tunggu pendapat dia (demonstran mau demo dimana). Karena kita kan menganggap mereka kan demen demo di depan Istana, demo di ring 1. Kalau masih pengen deket-deket mesti ada tempat pertemuan dimana," kata Ahok.
Ahok menambahkan panduan Pemprov DKI ketika membuat Pergub 228 berdasarkan acuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Isi UU tersebut, kata Ahok, tidak memboleh aksi di Istana Negara atau area ring 1.
"Bukan saya yang membatasi Anda demo, UU yang membatasi Anda demo. UU itu siapa yang bikin? Para reformator. Waktu setelah Pak Harto jatuh. Kan Anda yang bikin, para reformator, para aktivis," kata Ahok.
Ahok meminta usulan dari para penolak pergub mumpung peraturan tersebut akan segera direvisi.
"Nah kalau kamu mengatakan kami nggak mau dibatasin cuma tiga tempat oke, mau daerah mana? Kasih saya. Selama daerah itu tidak melanggar larangan di undang-undang dan demonya jelas saya kasih," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu