Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak akan dicabut, tapi kalau revisi masih dimungkinkan.
"Kita nggak mungkin mencabut pergub, paling kalau dia mau kita revisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
"Kita tunggu pendapat dia (demonstran mau demo dimana). Karena kita kan menganggap mereka kan demen demo di depan Istana, demo di ring 1. Kalau masih pengen deket-deket mesti ada tempat pertemuan dimana," kata Ahok.
Ahok menambahkan panduan Pemprov DKI ketika membuat Pergub 228 berdasarkan acuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Isi UU tersebut, kata Ahok, tidak memboleh aksi di Istana Negara atau area ring 1.
"Bukan saya yang membatasi Anda demo, UU yang membatasi Anda demo. UU itu siapa yang bikin? Para reformator. Waktu setelah Pak Harto jatuh. Kan Anda yang bikin, para reformator, para aktivis," kata Ahok.
Ahok meminta usulan dari para penolak pergub mumpung peraturan tersebut akan segera direvisi.
"Nah kalau kamu mengatakan kami nggak mau dibatasin cuma tiga tempat oke, mau daerah mana? Kasih saya. Selama daerah itu tidak melanggar larangan di undang-undang dan demonya jelas saya kasih," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda