Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tidak akan dicabut, tapi kalau revisi masih dimungkinkan.
"Kita nggak mungkin mencabut pergub, paling kalau dia mau kita revisi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
"Kita tunggu pendapat dia (demonstran mau demo dimana). Karena kita kan menganggap mereka kan demen demo di depan Istana, demo di ring 1. Kalau masih pengen deket-deket mesti ada tempat pertemuan dimana," kata Ahok.
Ahok menambahkan panduan Pemprov DKI ketika membuat Pergub 228 berdasarkan acuan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Isi UU tersebut, kata Ahok, tidak memboleh aksi di Istana Negara atau area ring 1.
"Bukan saya yang membatasi Anda demo, UU yang membatasi Anda demo. UU itu siapa yang bikin? Para reformator. Waktu setelah Pak Harto jatuh. Kan Anda yang bikin, para reformator, para aktivis," kata Ahok.
Ahok meminta usulan dari para penolak pergub mumpung peraturan tersebut akan segera direvisi.
"Nah kalau kamu mengatakan kami nggak mau dibatasin cuma tiga tempat oke, mau daerah mana? Kasih saya. Selama daerah itu tidak melanggar larangan di undang-undang dan demonya jelas saya kasih," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah