Suara.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining, menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami tetap menolak dengan adanya pergub yang dibuat Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), karena itu justru tidak pro dengan rakyat kecil," kata Nining usai orasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Nining tidak puas dengan revisi pergub yang telah dilakukan Ahok. Dia meminta Ahok dan Kemendagri mencabut peraturan yang membatasi ruang aspirasi para pekerja.
"Harga mati kami tetap harus dicabut Pergub 228 Tahun 2015, karena kalau tidak sama saja merampas hak-hak kami para buruh," ujarnya.
Dalam pergub, Ahok hanya mengizinkan demo di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Nining mengatakan kalau pekerja tidak boleh demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, sama saja negeri ini tidak pro terhadap rakyat.
"Kami meminta dicabut pergubnya. Ya, kalau direvisi yang lain boleh terus Istana nggak boleh sama saja bohong. Berarti negeri ini tidak menghendaki adanya demokrasi," katanya.
Sebelumnya Ahok mengakui ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 sehingga menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota.
Menurut Ahok pemerintah hanya mengizinkan demo di tiga tempat dengan maksud baik.
"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.
Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.
"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.
Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura