Suara.com - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Nining, menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami tetap menolak dengan adanya pergub yang dibuat Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), karena itu justru tidak pro dengan rakyat kecil," kata Nining usai orasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Nining tidak puas dengan revisi pergub yang telah dilakukan Ahok. Dia meminta Ahok dan Kemendagri mencabut peraturan yang membatasi ruang aspirasi para pekerja.
"Harga mati kami tetap harus dicabut Pergub 228 Tahun 2015, karena kalau tidak sama saja merampas hak-hak kami para buruh," ujarnya.
Dalam pergub, Ahok hanya mengizinkan demo di tiga tempat, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Nining mengatakan kalau pekerja tidak boleh demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, sama saja negeri ini tidak pro terhadap rakyat.
"Kami meminta dicabut pergubnya. Ya, kalau direvisi yang lain boleh terus Istana nggak boleh sama saja bohong. Berarti negeri ini tidak menghendaki adanya demokrasi," katanya.
Sebelumnya Ahok mengakui ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 sehingga menuai protes keras dari masyarakat karena dianggap membatasi hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Demo aja. Kita coba revisi, memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat baik hati untuk menyiapkan tiga tempat," kata Ahok di Balai Kota.
Menurut Ahok pemerintah hanya mengizinkan demo di tiga tempat dengan maksud baik.
"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar undang-undang karena seolah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu masalahnya, " kata Ahok.
Ahok mengungkapkan saat ini, pergub sudah direvisi.
"Jadi kita revisi sekarang adalah kita menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh nggak? Boleh, selama tidak melanggar UU nomor 9 tahun 1998," katanya.
Nama tiga lokasi yang dibolehkan untuk demo tetap sama, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu