Suara.com - Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Rio Ayudhia Putra menilai Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka memberikan ruang bagi TNI dan Polri untuk menindak masyarakat yang menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi seperti zaman Orde Baru.
"Padahal menurut undang-undang, TNI tugas utamanya untuk pertahanan bukan untuk menangani aksi. Terus, mengapa dia menyuruh TNI untuk membubarkan aksi demo," kata Rio di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
Ahok memang telah merevisi isi pergub, namun tetap dinilai membatasi aspirasi masyarakat. Misalnya, hanya mengizinkan demo di tiga lokasi saja.
Menurut Rio kalau pergub tidak dicabut lagi oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sama saja menurunkan kasta TNI.
"Ini sama saja mengembalikan lagi ke Orde Baru. Terus juga sama aja menurunkan derajat TNI yang disamakan dengan derajat Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.
Dia mengungkapkan dalam Pasal 6 Pergub Nomor 228 membatasi batas maksimal baku tingkat pengeras suara yang diperbolehkan adalah 60 desibel.
"Sama saja kayak ngobrol di dalam ruangan. Intinya tidak boleh memakai speaker. Sama saja demo menggunakan media sosial kayak Twitter," katanya.
Menurut Rio, Ahok harus ingat bagaimana dia bisa terpilih menjadi gubernur.
"Ahok harus mengingat, dia (Ahok) itu bisa duduk di kursi gubernur setelah rezim di zaman Presiden Soeharto ditumbangkan oleh para aktivis demokrasi. Memperjuangkan demokrasi itu butuh waktu yang panjang dan di bawah moncong senjata dan ancaman kematian," ujarnya. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre