Suara.com - Petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan dua hewan langka Owa Jawa (Hylobatidae) atau yang dikenal dengan sebutan ‘si amang’ kerdil dari seorang perempuan warga negara asal Kuwait.
Perempuan bernama Tamila F Basmanova ini ditangkap karena menyembunyikan Owa di bagian betisnya yang akhirnya terdeteksi oleh x-ray Bandara pada Sabtu sore (7/11/2015).
"Dia ditangkap karena ditemukan sedang membawa dua ekor Owa Jawa (Hylobatidae) Jantan dan Betina," kata Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Sandy Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/11).
Sandy menjelaskan, dua ekor Owa Jawa itu akan diselundupkan oleh tersangka dengan diletakkan di dalam kantong celana bagian dalam yang telah dimodifikasi, kemudian hewan tersebut diikat dengan perban elastis.
"Perempuan asing itu menyadari pelanggaran yang dia lakukan," ujarnya.
Hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai ketentuan Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat 2 yang menyebutkan memelihara, mengangkut, menyimpan, memperjual belikan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mengeluarkannya dari dalam dan luar Negara Republik Indonesia.
Dia menambahkan, hewan langka itu rencananya akan dibawa pelaku ke Kuwait dengan transit di Abu Dhabi menumpangi pesawat Etihad EY 475. Saat ini yang bersangkutan masih diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu