News / Nasional
Rabu, 11 November 2015 | 05:17 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK.

Suara.com - Anggota DPR dari Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, KPK masih menangani kasus dengan skala nominal kecil. Saat ini KPK belum mengusut kasus-kasus besar yang kisarannya berjumlah triliun rupiah.

"KPK harus mampu mengusut potensi penerimaan negara yang berasal dari kekayaan sumber daya alam ," ujar Masinton dalam Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Masinton menduga adanya potensi kebocoran baik sisi penerimaan negara dan kekayaan negara. Namun, Masinton menilai KPK masih belum mampu menutup kebocoran penerimaan negara.

"Setiap tahun KPK merilis potensi penerimaan negara yang jumlahnya triliun,  sampai sekarang belum mampu menutup celah kebocoran maupun penerimaan negara, yang sedemikian banyaknya yang berasal dari kekayaan negara baik laut maupun darat," ucap Masinton.

Masinton juga berharap, KPK bisa mencegah potensi kebocoran kekayaan negara, yang seharusnya untuk bisa dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

"Potensi kebocoran terjadi setiap tahun, kita kan ada KPK, harusnya bisa meminimalisir potensi kekayaan negara untuk membiayai program buat rakyat," jelasnya.

Load More