Suara.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka sudah dicabut dan digantikan dengan Pergub Nomor 232 Tahun 2015.
"Kan tidak mungkin hanya revisi Pergub 228, cabut Pergub 228 yang lama dan keluarkan Pergub 232 yang baru," kata Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Ratiyono mengungkapkan Pergub 232 merupakan hasil revisi Pergub 228 Tahun 2015 yang disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.
"Kalau masyarakat ingin judicial review silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ratiyono.
Ratiyono menjelaskan pencabutan pergub dan penerbitan pergub baru dilakukan agar tidak tumpang tindih.
Poin-poin yang sebelumnya ditentang kalangan pekerja karena dianggap mengekang hak demonstrasi diganti.
Misalnya, Pasal 4 mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukan lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan pemerintah Jakarta.
Ada tujuh pasal di Pergub 228 yang sudah tidak ada lagi di Pergub 232, yakni:
Larangan:
Pasal 9: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar lokasi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4.
Pasal 10: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar kurun waktu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 (pukul 06.00-18.00).
Pasal 11: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan cara melakukan pawai/konvoi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e (tidak melakukan pawai/konvoi).
Pasal 12: Dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan pada saat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf f (tidak ada jual beli perbekalan).
Sanksi:
Pasal 13: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733