Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mendesak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka. Pergub tersebut dinilai mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Memang benar pergub ini sudah mengekang berekspresi kelompok masyarakat tertentu kemudian mengekang kebebasan berpendapat orang lain. Harusnya Ahok sebagai gubernur Jakarta mencabut pergub tersebut," kata Miko di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2015).
Pergub tersebut membatasi masyarakat dengan hanya boleh demo di tiga tempat di Ibu Kota Jakarta, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
"Yang perlu diperhatikan juga kan bukan hanya tiga hal ya, tidak hanya soal tempat, juga soal waktu. Yang ketiga adalah soal pelibatan TNI. Ini kan menjadi sangat fatal sekali," katanya.
Miko mengatakan aturan ini merupakan tanda-tanda rezim otoriter akan datang lagi.
"Tidak salah juga jika ada yang mengatakan bahwa selamat datang kembali rezim represif dan otoriter itu, dan salah satu tandanya adalah pergub Ahok ini," katanya.
Sebelumnya Ahok sudah merevisi pergub, namun isinya dinilai tetap mengekang kebebasan buruh menyampaikan pendapat. Buruh minta pergub dicabut saja.
Berita Terkait
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Unjuk Rasa dan Suara yang Tak Pernah Benar-benar Didengar
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain