Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi saksi dalam International People's Tribunal (ITP) mengenai Peristiwa 1965 di Belanda, tak perlu khawatir untuk pulang ke Tanah Air.
"Kenapa harus takut? Enggak perlu takut. Kembali ya kembali saja, kan tidak ada masalah lagi. Kalau takut, berarti salah kan? Kalau enggak salah, ya datang saja ke sini. Nanti datang ke Kejagung, nanti kita ini ya," katanya di Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ia menyatakan putusan ITP tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan yang tengah dilakukan berbagai tim kelembagaan di Indonesia.
"Ya biarkan urusan di sana, di sana juga Pemerintah Belanda tidak dilibatkan," katanya.
Dikatakan, persoalan itu sudah ditawarkan melalui rekonsiliasi kepada pihak keluara korban. Ia menegaskan Bangsa Indonesia jangan tersandera oleh peristiwa di masa lalu dan rekonsiliasi merupakan pilihan yang tepat.
"Kita harapkan segera ada pengertian dari semua pihak. Bangsa ini tidak boleh tersandera terus oleh beban masa lalu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Pemerintah tidak perlu menanggapi Pengadilan Rakyat Internasional 1965 yang digelar di NieuweKerk, Den Haag, Belanda.
"Itu kan persidangan bukan pengadilan benaran. Kalau pengadilan benaran bisa bertahun-tahun," tegas JK ditemui di Istana Wapres, Jakarta.
Menurut JK, jika memang masyarakat internasional ingin mengusut secara serius kejadian pada 1965, maka mereka juga perlu mengusut kejahatan lain yang dilakukan sejumlah negara barat dalam peperangan pada abad 20.
"Boleh, kalau barat mau begitu. Kita juga adili di sini. Lebih banyak mereka (warga) terbunuh secara (perang) begitu," kata JK.
Tragedi pada 1965 menyebabkan beberapa perwira tinggi dan prajurit TNI tewas secara mengenaskan. JK sebelumnya juga mengatakan pemerintah tidak perlu meminta maaf atas kejadian 1965 itu.
"Tentu silakan saja, tetapi jangan lupa bahwa (peristiwa) itu dimulai dengan tewasnya jenderal-jenderal kita. Ya masa Pemerintah minta maaf, padahal yang dibunuh para jenderal kita, gimana sih?" kata JK.
"International People's Tribunal" menggelar persidangan tersebut di Den Haag, Belanda, sejak Selasa-Jumat (13/11/2015). Dalam persidangan ini pemerintah Indonesia pada waktu itu dituding melakukan pembunuhan massal, penculikan, penganiayaan, kekerasan seksual dan campur tangan negara lain pascaperistiwa G30S. (Antara)
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
"Mundur Kebangetan!" Sejarawan Geram Pemerintah Paksakan Narasi Tunggal G30S/PKI
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?