Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, melaporkan kasus dugaan pemberian gratifikasi ke KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/11/2015). Dia ingin menanyakan kembali perkembangan dugaan pemberian gratifikasi dari Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, R.J. Lino, kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
"Mau menanyakan perkembangan laporan saya terkait gratifikasi yang diberikan Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR tersebut berharap KPK menyadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
"Kita ingin transparan terbuka kepada publik, karena ini menyangkut bukan sekedar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan tapi ada pelanggaran undang-undang di sana berkaitan perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II, dengan perusahaan Hongkong tentang pengelolaan pelabuhan kita," kata Masinton.
Besarnya hadiah yang diduga diberikan Lino kepada Rini nilainya sekitar Rp200 juta rupiah atau di bawah angka yang bisa ditangani KPK. Kendati demikian, KPK diharapkan tetap mengusutnya.
"Buat pejabat negara duit Rp200 juta kecil, tapi buat rakyat kecil sangat besar.Kalau untuk itu (nilainya) nanti teknisnya KPK, tapi harus dilaporkan dulu," kata Masinton.
"Mau menanyakan perkembangan laporan saya terkait gratifikasi yang diberikan Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN," kata Masinton di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Anggota Komisi III DPR tersebut berharap KPK menyadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
"Kita ingin transparan terbuka kepada publik, karena ini menyangkut bukan sekedar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan tapi ada pelanggaran undang-undang di sana berkaitan perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II, dengan perusahaan Hongkong tentang pengelolaan pelabuhan kita," kata Masinton.
Besarnya hadiah yang diduga diberikan Lino kepada Rini nilainya sekitar Rp200 juta rupiah atau di bawah angka yang bisa ditangani KPK. Kendati demikian, KPK diharapkan tetap mengusutnya.
"Buat pejabat negara duit Rp200 juta kecil, tapi buat rakyat kecil sangat besar.Kalau untuk itu (nilainya) nanti teknisnya KPK, tapi harus dilaporkan dulu," kata Masinton.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut