Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi secara resmi telah menandatangani Letter of Intention (LoI) yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi tuan rumah salah satu seri kejuaraan balap MotoGP 2017.
"Memang benar. Menpora baru saja menandatangani LoI, dan akan segera dikirimkan ke Dorna paling lambat 20 November," ungkap Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini.
Disebutkan, LoI itu selain ditandatangani oleh Menpora, juga akan akan ditandatangani oleh CEO Dorna, Carmelo Ezpeleta. LoI ini menunjukkan jika Indonesia serius untuk menggelar kejuaraan balap motor paling bergengsi di dunia itu.
Sesuai dengan tahapan yang dipresentasi oleh Ezpeleta saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu, LoI memang sangat diperlukan, karena akan dijadikan dasar untuk memperjuangkan Indonesia menjadi tuan rumah MotoGP pada rapat dengan Federasi Motor Internasional (FIM).
Sesuai rencana, rapat FIM yang salah satu agendanya menetapkan kalender balap 2017 termasuk MotoGP, ini akan digelar di Wina, Austria, pada 21 November. Selain LoI, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia adalah master plan rencana MotoGP 2017.
"Draf master plan dan draf Keputusan Presiden sedang dalam tahap penyelesaian, dan itu bisa diusulkan kemudian. Karena yang segera dikehendaki oleh Dorna selaku promotor adalah LoI ini," kata Gatot menambahkan.
Tekad pemerintah Indonesia, dalam hal ini terutama Kemenpora dan Kementerian Pariwisata, untuk menggelar kejuaraan balap motor dunia, memang cukup serius. Bahkan koordinasi kedua lembaga pemerintah ini terus dilakukan, termasuk dengan Pengelola Sirkuit Internasional Sentul.
Sebelum ditandatanganinya LoI ini, pemerintah lewat Kemenpora sudah mengirimkan pemberitahuan secara resmi kepada Dorna, dua bulan lalu. Hal ini juga menunjukkan jika pemerintah Indonesia serius untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2017.
"Setelah adanya LoI, akan diselesaikan juga kontrak antara pemerintah Indonesia dengan Dorna, paling lambat 30 Januari 2016. Yang jelas, pemerintah Indonesia sepakat untuk memenuhi kewajiban administratif, teknis dan finansial," jelas Gatot lagi.
Dalam LoI tersebut, sebut Gatot lagi, juga ditegaskan bahwa jika seandainya ada perselisihan hukum, akan diselesaikan sesuai ketentuan arbitrase internasional yang ada. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI
-
Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite
-
RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!