Kepala Unit Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Akbp Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku pemerasan diantaranya berinisial YNM bin J (31), NS (35), RA (23), MSSS (29), MS (51), DS(36), BMN (70), SS(39). Kelima tersangka tersebut mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksinya.
Eko mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban tanggal pada 2 November 2015 atas nama Yuan Ming HSI ( Warga negara Taiwan), Direktur PT. Mandiri Utama Sukses dan yang terlapor adalah YNM (31), dengan modus tersangka (NS) yang merupakan seorang wanita menyuruh tersangka lain menggerebek mereka di kamar hotel dengan menjadi Petugas Polisi Gadungan.
" Ketika di Hotel, NS, dan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri. Ditengah asik bermesraan, para tersangka lain masuk seperti petugas polisi dengan alibi melakukan razia terhadap Warga Negara Asing," kata Eko ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2015).
Selain itu, kepala Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsa Khadafi menambahkan para tersangka memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 10miliar agar kasus ini tidak terlaporkan ke pihak imigrasi.
" Dari semua tersangka, yang merencanakan pemerasan ini pelaku NS. Kemudian dia mengajak para tersangka lain, diantaranya ada yang berperan sebagai petugas imigrasi, polisi, Wartawan, dan fotografer, untuk meyakinkan korban tujuannya untuk memeras korban," kata Teuku Arsya
Lebih lanjut Arsya menyampaikan karena korban merasa ketakutan dengan apa yang dilakukan para tersangka, akhirnya korban menuruti dengan memberikan uang dalam bentuk sek sebesar Rp2 miliar apa yang diminta para petugas Gadungan tersebut.
Arsya menuturkan korban yang merasa diteror karena para tersangka terus menerus memeras korban, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Polisi, dan korban di sarankan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
" Pertama menerima laporan kami bentuk tim, dan membuat rencana dengan akan membayar sisa Rp 8miliar kepada tersangka, saat mereka mau mengambil sisa uang pemerasan itu akhirnya pihak berwajib menangkap tersangka," kata Arsya.
Para pelaku berjumlah delapan orang dan akhirnya mendekam di Polda Metro Jaya. "Namun tiga diantaranya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya dengan Kasus yang mereka lakukan yaitu pemerasan dan harus menerima ganjaran dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Arsya.
Berita Terkait
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi