Kepala Unit Subdit III Resmob Polda Metro Jaya Akbp Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menangkap para pelaku pemerasan diantaranya berinisial YNM bin J (31), NS (35), RA (23), MSSS (29), MS (51), DS(36), BMN (70), SS(39). Kelima tersangka tersebut mengaku sebagai polisi dalam menjalankan aksinya.
Eko mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban tanggal pada 2 November 2015 atas nama Yuan Ming HSI ( Warga negara Taiwan), Direktur PT. Mandiri Utama Sukses dan yang terlapor adalah YNM (31), dengan modus tersangka (NS) yang merupakan seorang wanita menyuruh tersangka lain menggerebek mereka di kamar hotel dengan menjadi Petugas Polisi Gadungan.
" Ketika di Hotel, NS, dan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri. Ditengah asik bermesraan, para tersangka lain masuk seperti petugas polisi dengan alibi melakukan razia terhadap Warga Negara Asing," kata Eko ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2015).
Selain itu, kepala Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Arsa Khadafi menambahkan para tersangka memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 10miliar agar kasus ini tidak terlaporkan ke pihak imigrasi.
" Dari semua tersangka, yang merencanakan pemerasan ini pelaku NS. Kemudian dia mengajak para tersangka lain, diantaranya ada yang berperan sebagai petugas imigrasi, polisi, Wartawan, dan fotografer, untuk meyakinkan korban tujuannya untuk memeras korban," kata Teuku Arsya
Lebih lanjut Arsya menyampaikan karena korban merasa ketakutan dengan apa yang dilakukan para tersangka, akhirnya korban menuruti dengan memberikan uang dalam bentuk sek sebesar Rp2 miliar apa yang diminta para petugas Gadungan tersebut.
Arsya menuturkan korban yang merasa diteror karena para tersangka terus menerus memeras korban, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar Polisi, dan korban di sarankan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
" Pertama menerima laporan kami bentuk tim, dan membuat rencana dengan akan membayar sisa Rp 8miliar kepada tersangka, saat mereka mau mengambil sisa uang pemerasan itu akhirnya pihak berwajib menangkap tersangka," kata Arsya.
Para pelaku berjumlah delapan orang dan akhirnya mendekam di Polda Metro Jaya. "Namun tiga diantaranya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya dengan Kasus yang mereka lakukan yaitu pemerasan dan harus menerima ganjaran dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Arsya.
Berita Terkait
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa
-
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 27 WNA Diamankan
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru