Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan pembuatan dokumen ijazah palsu di kios Pasar Pramuka Pojok milik UD Pasar Jaya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
"Inilah muara kejahatan penipuan yang sering terjadi belakangan ini," ujar Kasubdit Jatanras Diskrimus Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan (22/11/2015).
Unit dua Diskrimum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 23 orang yang diduga pelaku tindak pidana membuat akta otentik palsu.
"Kami sudah menutup 35 kios yang diduga menjadi tempat pembuatan pemalsuan data," kata Herry.
Dia menambahkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan komputer, scanner, dua kartu pers palsu, ijazah palsu, buku nikah palsu, rekening palsu, hologram palsu dan beberapa barang bukti lainnya.
"Bukan hanya KTP, KK, NPWP, dan buku rekening bank saja yang bisa mereka palsukan tapi juga ijazah universitas bisa mereka palsukan," lanjutnya.
Menurut Herry, kasus pembuatan dokumen palsu tersebut sudah beberapa kali diusut oleh pihak Polda Metro Jaya, tapi masih saja terjadi di tempat yang sama pula.
"Pihak UD Pasar Jaya harus lebih tegas menyewakan kiosnya tersebut, jangan dijadikan tempat tindak kejahatan," pungkas Herry.
Para pekaku dijerat dengan pasal 264 KUHP, pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara