Suara.com - Kepada Yang Terhormat
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Istana Merdeka
Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Telephone +62 21 2354 5001
Fax +62 21 345 0009
18 November 2015
Hentikan kekerasan terhadap protes pekerja dan batalkan Peraturan Pengupahan no 78/2015.
Kepada Yth Presiden Joko Widodo
Kami, organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, ingin menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam peristiwa kekerasan, penangkapan, ancaman oleh kepolisian terhadap serikat pekerja di Indonesia dan para buruh yang melakukan protes terhadap sistem pengupahan baru yang tidak adil.
Kami mengecam penggunaan kekerasan oleh polisi untuk membubarkan unjuk rasa buruh di Jakarta pada 30 Oktober 2015 dan penyerangan sekitar 30 preman terhadap unjuk rasa damai di Sumatera Utara pada 4 November 2015. Tujuh aktivis serikat pekerja mesti mendapat perawatan setelah penyerangan itu. Kami juga mendapat informasi polisi masuk ke pabrik untuk mencegah para buruh bergabung dalam unjuk rasa atau pemogokan.
Kami sangat terkejut pemerintah Indonesia mengerahkan kepolisian dan menggunakan gas air mata untuk membubarkan pekerja yang memprotes pengesahan peraturan pengupahan baru. Peraturan baru ini membuat penentuan upah minimum berdasarkan kekuatan pasar ketimbang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja. Di Asia, Indonesia tadinya merupakan salah satu contoh penetapan upah minimum terbaik. Sebagai contoh, penghitungan upah minimum mempertimbangkan biaya hidup pekerja berdasarkan standar hidup layak!
Akan tetapi, sistem penetapan upah yang baru membuat upah pekerja tergantung pada perubahan pasar dan kebijakan perusahaan yang rentan ketimbang upah yang berdasar pada standar hidup dan kebutuhan pekerja serta keluarga mereka yang merupakan hak mendasar pekerja.
Kami mengecam dengan keras penetapan peraturan pengupahan baru yang melanggar hak asasi manusia mendasar yang terdapat pada semua orang yang bekerja.
Kami mengecam penggunaan pasukan keamanan bersenjata yang gampang melakukan kekerasan oleh pemerintah Indonesia untuk membubarkan secara paksa pekerja yang berserikat dan berkumpul dengan damai.
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi yang pada umumnya dianggap pro-demokrasi mengecewakan kami dengan menggunakan kekerasan terhadap rakyat pekerja di Indonesia dan penolakan permintaan mereka atas upah layak. Ini jelas bertentangan dengan janji Anda untuk memastikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi semua buruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia harus membatalkan politik upah murah yang menjadi kepentingan pengusaha. Negara demokratis seperti Indonesia mesti menerapkan praktik kebijakan ekonomi dan perburuhan yang mengedepankan rakyat ketimbang laba.
Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera
1. Hentikan kriminalisasi aktivis serikat pekerja
2. Hentikan semua kekerasan terhadap pekerja, termasuk penggunaan preman dan polisi untuk mengancam dan menyerang unjuk rasa dan perkumpulan buruh di pabrik dan kawasan industri.
3. Libatkan dan masukkan semua serikat pekerja Indonesia dalam proses penentuan upah dan pastikan upah berdasarkan kebutuhan hidup pekerja.
4. Cabut PP no 78/2015.
5. Hormati hak untuk mogok, dan kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta berserikat.
Kami akan terus mendukung perjuangan dan desakan pekerja dan serikat buruh Indonesia untuk memastikan upah layak dan pekerjaan layak bagi Indonesia.
Dengan hormat,
1. Asia Floor Wage Alliance (AFWA) asiafloorwage.sea@gmail.com,anannya48@gmail.com
2. Asian Transnational Corporations (ATNC) Monitoring Network coordinator@atnc.asia
3. Cambodian Migrant Worker Solidarity Network (CMSN) dwscambodia@gmail.com
4. Cambodian Domestic Workers Network (CDWN) dwscambodia@gmail.com
5. Community Legal Education Center (CLEC,Cambodia) tola.moeun@gmail.com
6. Globalisation Monitor (GM) maywong@globalmon.org.hk
7. Independent Democracy of Informal Economy Association (IDEA,Cambodia) ideacambodia@gmail.com
8. North South Initiative (NSI) liberationx@gmail.com
9. Committee for Asia Women (CAW)irene.caw2014@gmail.com
10. Persatuan Sahabat Wanita Selangor (PSWS,Malaysia) sahabatwanita@gmail.com
11. Parti Sosialis Malaysia (PSM) int.psm@gmail.com
12. Jaringan Rakyat Tertindas (JERIT,Malaysia) jerit2002@gmail.com
Berita Terkait
-
Terpopuler: Kronologi Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Agama Jeffrey Epstein?
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK
-
Gentengisasi Prabowo, Bisakah Sekuat Genteng Palu Arit?
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Kasus Penipuan PT DSI, Kerugian Capai Rp2,4 Triliun