Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, O.C Kaligis menganggap tuntutan 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai hukuman mati.
Dia juga mengemukakan soal umurnya yang sudah menginjak 74 tahun dan bisa tiba-tiba mati di penjara selama menjalani hukuman.
"Tuntutan selam 10 tahun sama dengan hukuman mati bagi saya, mereka menginginkan saya mati di penjara," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis juga merujuk pada tuntutan terhadap beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Tuntutan empat tahun kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dan empat setengah tahun kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan dinilainya sangat tidak berdasarkan pada keadilan.
Padahal, berdasarkan aturan hukum, kata Kaligis, dirinya bisa mendapat tuntutan 50 persen dari orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
"Dalam kasus yang sama yang mukia, Tripeni dituntut empat tahun, Syansir Yusfan empat setengah tahun, seharusnya saya dua tahun, karena 50 persen dari empat tahun," kata Kaligis.
Dirinya juga mempersoalkan waktu pelimpahan berkas dan dimulainya sidang di Pengadilan.Menurutnya, seharusnya orang yang terlibat dalam Operasi tangkap tangan disidang terlebih dahulu bari dirinya.
"Seharusnya Gery dulu, kemudian Tripeni, Dermawan, Amir lalu Syamsir Yusfan, baru saya," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan
-
Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief