Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, O.C Kaligis menganggap tuntutan 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai hukuman mati.
Dia juga mengemukakan soal umurnya yang sudah menginjak 74 tahun dan bisa tiba-tiba mati di penjara selama menjalani hukuman.
"Tuntutan selam 10 tahun sama dengan hukuman mati bagi saya, mereka menginginkan saya mati di penjara," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis juga merujuk pada tuntutan terhadap beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Tuntutan empat tahun kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dan empat setengah tahun kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan dinilainya sangat tidak berdasarkan pada keadilan.
Padahal, berdasarkan aturan hukum, kata Kaligis, dirinya bisa mendapat tuntutan 50 persen dari orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
"Dalam kasus yang sama yang mukia, Tripeni dituntut empat tahun, Syansir Yusfan empat setengah tahun, seharusnya saya dua tahun, karena 50 persen dari empat tahun," kata Kaligis.
Dirinya juga mempersoalkan waktu pelimpahan berkas dan dimulainya sidang di Pengadilan.Menurutnya, seharusnya orang yang terlibat dalam Operasi tangkap tangan disidang terlebih dahulu bari dirinya.
"Seharusnya Gery dulu, kemudian Tripeni, Dermawan, Amir lalu Syamsir Yusfan, baru saya," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global