Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, O.C Kaligis menganggap tuntutan 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK sebagai hukuman mati.
Dia juga mengemukakan soal umurnya yang sudah menginjak 74 tahun dan bisa tiba-tiba mati di penjara selama menjalani hukuman.
"Tuntutan selam 10 tahun sama dengan hukuman mati bagi saya, mereka menginginkan saya mati di penjara," kata Kaligis saat membacakan nota keberatan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Kaligis juga merujuk pada tuntutan terhadap beberapa terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Tuntutan empat tahun kepada Hakim Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto dan empat setengah tahun kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan dinilainya sangat tidak berdasarkan pada keadilan.
Padahal, berdasarkan aturan hukum, kata Kaligis, dirinya bisa mendapat tuntutan 50 persen dari orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
"Dalam kasus yang sama yang mukia, Tripeni dituntut empat tahun, Syansir Yusfan empat setengah tahun, seharusnya saya dua tahun, karena 50 persen dari empat tahun," kata Kaligis.
Dirinya juga mempersoalkan waktu pelimpahan berkas dan dimulainya sidang di Pengadilan.Menurutnya, seharusnya orang yang terlibat dalam Operasi tangkap tangan disidang terlebih dahulu bari dirinya.
"Seharusnya Gery dulu, kemudian Tripeni, Dermawan, Amir lalu Syamsir Yusfan, baru saya," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra