Pengamat Sosial Politik Adhie M Massardi dalam diskusi penerbangan di Jakarta, Sabtu (28/11/2015) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Pengamat Sosial Politik, Adhie M Massardi sangat menyayangkan tingkat pelayanan terhadap publik yang ditunjukkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia. Namun, hal itu bukan tanpa dasar, karena itu berawal dari lemahnya integritas pengelola atau regulator bandara yang sering menerima suap dari pihak maskapai penerbangan. Karena itu, kata dia untuk membenahinya, harus dihindarkan penerimaan uang suap tersebut.
"Bagaimana membenahinya, jangan terima uang dari meraka, regulator harus clear, jangan sampai kita terbiasakan diri menerima uang dari orang yang kita awasi, karena setiap uang yang kita terima dari mereka itu adalah anak panah yang menghujam hati dan jantung kita," kata Adhie di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(28/11/2015).
Apa yang disampaikan oleh Mantan Juru Bicara Presiden Gusdur tersebut menanggapi pernyataan Kapten John Brata yang menceritakan bahwa suap terhafap regulator itu memang terjadi dalam dunia penerbangan. Brata mengatakan bahwa selama prkatek tersebut terus terjadi, maka dunia penerbangan Indonesia tidak akan pernah meningkat.
"Ya, sebaiknay regulator tidak boleh menerima uang dari pihak maskapailah, kalau tidak, maka tidak akan pernah ada perbaikan," kata Brata.
Karena itu, Adhie lebih lanjut mendesak pemerintah untuk melakukan audit terhadap regulasi di Bandara. Dan terkait hasil auditnya, pemerintah harus ambil sikap yang tegas terhadap maskapai dan regulator yang tidak memiliki kompetensi. Pria yang juga menjadi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) tersebut menegaskan bahwa jangan sampai karena orang yang beri kuasa adalah orang kuat, maka tidak bisa diganggu gugat.
"Ini kan ada revolusi mental, direksi Angkasa Pura harus berani untuk mengoreksi dan menegakakn kebenaran, sehingga regulasinya lurus kembali, karena penerbangan adalah salah satu konsen kita, sebab kalau terjadi kecelakaan akan menjadi perhatian dunia, bukan hanya Indonesia," tutup Adhie.
Komentar
Berita Terkait
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan