Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!