Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi untuk terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/11/2015).
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
"Pak Surya Paloh berhalangan yang mulia (majelis hakim), dan tidak bisa hadir," kata kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, sudah dua kali ini Surya Paloh tidak menghadiri agenda persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan untuk meminta jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan Surya Paloh hasil pemeriksaan di KPK. Pembacaan BAP ini juga atas permintaan pengacara Maqdir.
"Bagaimana pak jaksa, kita bisa langsung bacakan saja BAP-nya?," kata Artha.
Dalam BAP, Surya Paloh mengaku tidak mengetahui kalau Patrice pernah menerima uang dari (mantan) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanti. Surya Paloh menyebutkan bersedia mempertemukan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, atas permintaan pengacara O. C. Kaligis. Surya Paloh mengaku ketika itu tidak tahu apa latarbelakang permasalahan kedua pemimpin Sumatera Utara itu.
"Kaligis meminta saya untuk mempertemukan dengan Gatot dan Ery. Namun, saya bertanya untuk urusan apa. Setelah mendengar jawaban Kaligis, maka disetujuilah pertemuan tersebut. Saya memberikan nasihat, kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur, bagaimana menjalankan roda pemerintahan, yang rugi adalah rakyat. Setelah itu, saya katakan kepada mereka, saya mohon maaf, karena saya ada kegiatan lain. Pertemuan sekitar 20 menit di kantor Nasdem April 2015," kata jaksa membacakan BAP Surya Paloh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Patrice menjadi tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus dana bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. Untuk mengamankan kasus tersebut, Patrice diduga menerima uang dari Gatot dan istri sebesar Rp200 juta melalui teman kuliah bernama Fransiska.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI