Suara.com - Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, ada tiga poin besar yang belum bisa diterimanya terhadap putusan MKD tanggal 24 November.
Putusan ini terkait perkara yang sedang ditangani MKD, yaitu kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Pendapat ini, kata Ridwan tidak hanya diamini Golkar, tapi fraksi lain seperti PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
Dia menerangkan, pendapat ini bukan maksud menganulir putusan ini. Tapi dia menganggap keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada. Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan.
"Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata Ridwan di DPR, Senin (30/11/2015).
Kemudian, sambungnya, masalah selanjutnya adalah soal diperlukannya pendapat dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara, untuk penafsiran masalah legal standing Menteri ESDM dalam pelaporan untuk kasus ini. Namun, dari dua ahli itu, yang hadir hanya ahli bahasa. Dengan tidak hadirnya ahli hukum, menurut Ridwan, keputusan itu harus ditunda sambil menunggu keterangan ahli tata negara.
"Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," katanya.
Lebih anehnya lagi, sambungnya, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap, baru diajukan tindak lanjut yang akan dilakukan MKD. Tapi, sambungnya, ternyata MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal.
"Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Sebelumnya, rapat internal MKD berjalan alot. Sedianya rapat kali ini beragendakan menjadwalkan persidangan untuk kasus tersebut. Rapat pun harus diskors selama 30 menit setelah berjalan 2 jam lebih lantaran pembahasan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu