Suara.com - Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, ada tiga poin besar yang belum bisa diterimanya terhadap putusan MKD tanggal 24 November.
Putusan ini terkait perkara yang sedang ditangani MKD, yaitu kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Pendapat ini, kata Ridwan tidak hanya diamini Golkar, tapi fraksi lain seperti PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
Dia menerangkan, pendapat ini bukan maksud menganulir putusan ini. Tapi dia menganggap keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada. Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan.
"Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata Ridwan di DPR, Senin (30/11/2015).
Kemudian, sambungnya, masalah selanjutnya adalah soal diperlukannya pendapat dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara, untuk penafsiran masalah legal standing Menteri ESDM dalam pelaporan untuk kasus ini. Namun, dari dua ahli itu, yang hadir hanya ahli bahasa. Dengan tidak hadirnya ahli hukum, menurut Ridwan, keputusan itu harus ditunda sambil menunggu keterangan ahli tata negara.
"Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," katanya.
Lebih anehnya lagi, sambungnya, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap, baru diajukan tindak lanjut yang akan dilakukan MKD. Tapi, sambungnya, ternyata MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal.
"Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Sebelumnya, rapat internal MKD berjalan alot. Sedianya rapat kali ini beragendakan menjadwalkan persidangan untuk kasus tersebut. Rapat pun harus diskors selama 30 menit setelah berjalan 2 jam lebih lantaran pembahasan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari