Suara.com - Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, ada tiga poin besar yang belum bisa diterimanya terhadap putusan MKD tanggal 24 November.
Putusan ini terkait perkara yang sedang ditangani MKD, yaitu kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Pendapat ini, kata Ridwan tidak hanya diamini Golkar, tapi fraksi lain seperti PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
Dia menerangkan, pendapat ini bukan maksud menganulir putusan ini. Tapi dia menganggap keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada. Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan.
"Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata Ridwan di DPR, Senin (30/11/2015).
Kemudian, sambungnya, masalah selanjutnya adalah soal diperlukannya pendapat dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara, untuk penafsiran masalah legal standing Menteri ESDM dalam pelaporan untuk kasus ini. Namun, dari dua ahli itu, yang hadir hanya ahli bahasa. Dengan tidak hadirnya ahli hukum, menurut Ridwan, keputusan itu harus ditunda sambil menunggu keterangan ahli tata negara.
"Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," katanya.
Lebih anehnya lagi, sambungnya, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap, baru diajukan tindak lanjut yang akan dilakukan MKD. Tapi, sambungnya, ternyata MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal.
"Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Sebelumnya, rapat internal MKD berjalan alot. Sedianya rapat kali ini beragendakan menjadwalkan persidangan untuk kasus tersebut. Rapat pun harus diskors selama 30 menit setelah berjalan 2 jam lebih lantaran pembahasan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib