Suara.com - Anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae mengatakan, ada tiga poin besar yang belum bisa diterimanya terhadap putusan MKD tanggal 24 November.
Putusan ini terkait perkara yang sedang ditangani MKD, yaitu kasus Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said untuk kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Pendapat ini, kata Ridwan tidak hanya diamini Golkar, tapi fraksi lain seperti PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP.
Dia menerangkan, pendapat ini bukan maksud menganulir putusan ini. Tapi dia menganggap keabsahan keputusan tanggal 24 November sama sekali tidak ada. Karena verifikasi terhadap bukti awal itu sama sekali tidak lakukan.
"Mereka hanya menerima verifikasi adminitrasi dan itu jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mengadukan anggota DPR," kata Ridwan di DPR, Senin (30/11/2015).
Kemudian, sambungnya, masalah selanjutnya adalah soal diperlukannya pendapat dua ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli hukum tata negara, untuk penafsiran masalah legal standing Menteri ESDM dalam pelaporan untuk kasus ini. Namun, dari dua ahli itu, yang hadir hanya ahli bahasa. Dengan tidak hadirnya ahli hukum, menurut Ridwan, keputusan itu harus ditunda sambil menunggu keterangan ahli tata negara.
"Tapi karena terburu-buru karena desakan masyarakat, kata sidang tadi mereka lanjutkan, hanya mendengarkan ahli bahasa. Apa korelasinya ahli bahasa sama ahli hukum. Itu perbedaan kami," katanya.
Lebih anehnya lagi, sambungnya, dalam ketentuan yang ada, setelah verifikasi terjadi dan lengkap, baru diajukan tindak lanjut yang akan dilakukan MKD. Tapi, sambungnya, ternyata MKD menindaklanjuti justru ketika verifikasi berjalan sambil menjalankan verifikasi mereka menetapkan jadwal-jadwal.
"Saya ingin ini jelas dan terang, bahwa politisasi tercipta hanya untuk mencari persoalan," kata Ridwan.
Sebelumnya, rapat internal MKD berjalan alot. Sedianya rapat kali ini beragendakan menjadwalkan persidangan untuk kasus tersebut. Rapat pun harus diskors selama 30 menit setelah berjalan 2 jam lebih lantaran pembahasan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan