Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) optimistis gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp7,8 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan, bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Saya optimistis hakim memenangkan gugatan kita," kata Direktur Perselisihan dan Sengketa Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, Jasmine Argil Utomo di sela-sela sidang lanjutan dengan agenda pengecekan lokasi kebakaran oleh majelis hakim di Distrik Simpang Tiga Sakti, Ogan Kemering Ilir, Sumsel, Selasa (1/12/2015).
Optimistis itu, kata dia, setelah melihat fakta di lapangan sarana dan prasarana guna mencegah kebakaran seperti menara suar, petugas dan alat pemadam kebakaran yang tidak memenuhi persyaratan. "Dari hasil pengecekan lapangan sarana dan prasarana itu sudah ada, tapi sebelumnya tidak ada bahkan lokasinya pun berpindah, katanya.
Selain itu, tanaman yang ada subur hingga sisa kebakaran tertutup namun sisanya tetap ada, kemudian saat musibah kebakaran keberadaan parit air kering padahal seharusnya tetap terjaga.
"Kelihatannya saat ini sudah mulai ada perbaikan, namun itu bukan berarti kondisi sebelumnya hingga perusahaan (PT BHM) harus bertanggung jawab," ucapnya.
Ia menambahkan pihaknya mendapatkan bukti baru untuk memperberat terhadap anak perusahaan PT Sinar Mas Group itu, yakni kebakaran lahan kejadian tahun 2014 dengan luas areal 2.000 hektare dan memberikan tambahan bukti pada kebakaran 2015 kepada majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BMH, Maurice menyoroti adanya kesalahan dari pihak penggugat dalam menentukan koordinat lokasi kebakaran seperti yang diajukan dalam gugatan terhadap kliennya itu.
"Sampel koordinat saja salah dan tidak sesuai dengan kaidah yang ada, selain itu tudingan tidak ada sarana prasarana fakta di lapangan ada meski posisinya dipindahkan. Jadi salahnya apa," katanya.
Sementara itu, hakim Pharlas Nababan mendatangi base camp PT BHM di Distrik Simpang Tiga, OKI, guna mengecek sesuai yang dituduhkan oleh pihak penggugat yakni Kementerian LH yakni mengenai sarana prasarana.
PT Bumi Mekar Hijau digugat atas perbuatan melawan hukum atas dugaan pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon