Suara.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membantah adanya perlakuan khusus terhadap kontrak pertambangan yang telah disetujui dengan Pemerintah Indonesia.
"Freeport tidak terburu-buru perpanjang kontrak, dan tidak ada perlakuan khusus. Kami tetap berusaha menaati UU Minerba," kata Maroef ketika dimintai keterangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Komplek Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Secara tegas, ia membantah terhadap tuduhan bahwa Freeport tidak mematuhi UU Minerba, dan terkesan harus disegerakan renegosiasi perpanjangan kontrak.
Ia beralasan bahwa, tujuan segera membahas renegosiasi kontrak karena untuk operasional pertambangan bawah tanah, proses pelaksanaannya membutuhkan waktu 5-10 tahun.
Sehingga dalam jangka waktu tersebut, membuka lahan tambang bawah tanah juga membutuhkan investasi skala besar, maka butuh persiapan waktu lebih awal sebelum kontrak habis.
"Untuk mendapatkan investor tersebut, perlu kepastian sebelum kontrak mendekati batas waktu, karena jenjang investasi dan operasional butuh waktu lama, itu alasannya, tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021, namun sudah akan memperpanjang kontrak hingga 2041, menurut berbagai sumber.
Sementara itu, sebelumnya, Anggota Panitia Kerja Mineral dan Batu Bara Komisi VII DPR Joko Purwanto mengatakan Panja tidak ingin terjebak kisruh politik dugaan permintaan saham PT Freeport yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Panja Minerba Komisi VII DPR memilih fokus menyelesaikan RUU Minerba untuk menyelesaikan kekacauan persoalan tersebut," katanya.
Joko mendukung pembenahan berbagai aset negara yang selama ini dikuasai pihak asing, seperti PT Freeport Indonesia.
Namun, menurut dia, penyelesaian sejumlah persoalan tersebut tidak perlu dilakukan dengan kegaduhan politik atau pertarungan kepentingan antara pemangku kebijakan.
"Mental kita harus direvolusi, kebiasaan cari komisi, hidup enak tanpa kerja keras harus diubah," ujarnya.
Joko menegaskan, dirinya tidak memihak pihak manapun dalam pertarungan Ketua DPR Setya Novanto dengan Menteri ESDM Sudirman Said.
Menurut dia, solusi atas persoalan tersebut adalah pembenahan undang-undang dan aturan turunan terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
"Saya menilai yang krisis itu aturannya, dari undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) beda, turun lagi ke keputusan menteri (Kepmen) beda juga. Itu disengaja atau tidak dan harus kita benahi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum