Suara.com - Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan upaya memperpanjang kontrak PT Freeport di Indonesia hendaknya jangan menggunakan kekuatan politik.
"Saya melihat seluruh persoalan-persoalaan ini tidak terlepas dari pertarungan kepentingan ketika ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk memperpanjang PT Freeport sebelum waktunya," katanya di kantor KPU, Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 di KPU, ia mengemukakan hal itu terkait rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
Ia menyatakan pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa pembahasan tentang PT Freeport hanya bisa dilakukan pada 2019.
"Itu sesuai dengan ketentuan UU Minerba, jadi harus kita jaga. Namun, ketika ada pihak-pihak yang kemudian mencoba melakukan negoisasi dengan menggunakan kekuatan politiknya tentu saja ini kurang bisa dibenarkan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyatakan Ketua DPR Setya Novanto harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait rekaman tersebut.
"Setelah mendengarkan dari pihak pengadu, kita juga harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Setya Novanto untuk memberikan keterangan di MKD," katanya.
Hasto juga menyatakan bahwa MKD harus bekerja sesuai dengan tata tertib dan menjunjung tinggi aspek-aspek keadilan.
"Tentu saja bagi PDIP, kami akan melihat bagaimana jalannya sidang MKD pada Senin (7/12/2015) untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari Setya Novanto," tuturnya.
Ia juga menyatakan sebagai bangsa yang besar hendaknya jangan sampai terpecah-belah hanya karena kepentingan-kepentingan bisnis yang kemudian menggunakan kekuatan-kekuatan politik.
Pada Senin (7/12), MKD dijadwalkan mendengarkan klarifikasi dari Setya Novanto selaku terlapor. (Antara)
Berita Terkait
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Pemerintah Menang Banyak dari Negosiasi Freeport: Genggam 12 Persen Saham Hingga Pembangunan Sekolah
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN Bikin Bingung, PDIP Minta Penjelasan Pemerintah
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka