Suara.com - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menduga ada pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam pertemuannya dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Memang kami masih membutuhkan keterangan saksi-saksi, tetapi saya kira ada pelanggaran karena pertemuan itu jelas-jelas ada, tinggal (pelanggaran) ringan, sedang, atau berat. Kayaknya juga tidak ringan karena dia (SN) sudah pernah (melanggar)," ujarnya di Surabaya, Sabtu.
Di sela menghadiri pengukuhan Wakil Ketua MA Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku sempat terkecoh dengan SN dalam pertemuan MKD dengan SN yang tertutup.
"Kita semua terkecoh, katanya pertemuan harus tertutup karena apa yang disampaikan ada rahasia negara, nyatanya rahasia negara itu tidak ada. Oleh karena itu, pertemuan MKD dengan saksi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Muhammad Riza Chalid pada hari Senin (14/12) akan dibuka," katanya.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pertemuan dengan M. Riza pada hari Senin (14/12) pukul 10.00 WIB dan dengan Luhut Binsar pada hari Senin (14/12) pukul 13.00 WIB itu akan menunjukkan bobot pelanggaran oleh SN itu, apakah ringan, sedang, atau berat.
"Oleh karena itu, pertemuan dengan Riza dan Luhut itu harus dibuka (dibuat terbuka) karena kami adalah wakil rakyat dan Gedung DPR adalah rumah rakyat. Oleh karena itu, rakyat harus tahu, itu juga dapat menjadi kesempatan bagi kami untuk laporan kepada rakyat," katanya.
Junimart Girsang menilai pemanggilan Riza itu penting karena yang bersangkutan paling tahu anatomi pertemuan itu, apalagi dalam rekaman pertemuan tampak Riza yang paling dominan berbicara. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus menjelaskan semuanya kepada publik.
"Saya tidak menyalahkan kalau rekaman oleh Makroef Sjamsuddin (Presdir PT Freeport) itu diserahkan ke Kejakgung, tetapi saya menyesalkan penyerahan itu karena Kejakgung tidak meminta rekaman itu sehingga patut dipertanyakan apa motif Makroef Sjamsuddin," katanya.
Apalagi, saat ini berkembang sinyalemen bahwa rekaman itu ada tiga yang durasi waktunya berbeda.
"Saya duga ada yang diedit, termasuk rekaman di Kejakgung itu. Oleh karena itu, saya kira tidak perlu ada penyerahan ke Kejakgung, tetapi cukup pemeriksaan forensik terhadap rekaman itu," katanya.
Mengapresiasi orasi ilmiah Prof. Mohammad Saleh dalam pengukuhan sebagai Guru Besar Unair itu, Junimart Girsang menilai pandangan Prof. Saleh akan memberi warna baru dalam ilmu hukum dan menambah wawasan.
Dalam orasinya, Prof. Mohammad Saleh mengatakan bahwa peradilan sering kali menetapkan dua putusan berbeda untuk objek yang sama karena ada dua pihak yang sama-sama mengadu dengan tempat pengaduan yang berbeda.
"Kalau beda putusan, eksekusi putusan akan sulit dilaksanakan. Oleh karena itu, solusinya adalah ajukan PK ke MA, atau minta petunjuk MA sesuai dengan SEMA Nomor 1/1996 tentang peradilan mana yang berhak sehingga tidak perlu ada dua putusan untuk objek yang sama," katanya.
Sementara itu, Rektor Unair Prof M. Nasih menilai pandangan Prof. Saleh akan memberi kontribusi pada tegaknya hukum di Indonesia. "Kalau hukum tegak, Indonesia akan jaya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total