Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menilai Setya Novanto melakukan pelanggaran etika tingkat berat sehingga harus diberhentikan dari Ketua DPR. Indikasi pelanggaran yang dilakukan Novanto ialah pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan saham dan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Menyatakan saudara teradu dengan menimbang, mengingat teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat dan berhentikan dari Ketua DPR, " ujar Dimyati ketika menyampaikan pandangan hukum di sidang MKD, Rabu (16/12/2015).
Dimyati mengatakan pendapatnya telah melalui pengkajian mendalam baik dari pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan yang dilaporkan, Novanto, serta saksi Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Serta masukan dari pakar, yang sampai saat ini masih. dibutuhkan keasliannya dan juga masukan dari Ketua PPP Djan Farid bahwa dengan alasan dan masukan, Setya sudah melanggar etik," katanya.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Masing-masing anggota MKD bergiliran menyampaikan pandangan etik untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami