Anggota MKD dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah menilai Setya Novanto melakukan pelanggaran etika tingkat berat sehingga harus diberhentikan dari Ketua DPR. Indikasi pelanggaran yang dilakukan Novanto ialah pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membicarakan saham dan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Menyatakan saudara teradu dengan menimbang, mengingat teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat dan berhentikan dari Ketua DPR, " ujar Dimyati ketika menyampaikan pandangan hukum di sidang MKD, Rabu (16/12/2015).
Dimyati mengatakan pendapatnya telah melalui pengkajian mendalam baik dari pelapor, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan yang dilaporkan, Novanto, serta saksi Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Serta masukan dari pakar, yang sampai saat ini masih. dibutuhkan keasliannya dan juga masukan dari Ketua PPP Djan Farid bahwa dengan alasan dan masukan, Setya sudah melanggar etik," katanya.
Saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Masing-masing anggota MKD bergiliran menyampaikan pandangan etik untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre