Suara.com - Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding terhadap vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Mohon maaf apapun konsekuensinya saya menyatakan banding," kata OC Kaligis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kaligis tetap mengajukan banding meski majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata itu sudah memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar OC Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Saya tidak menentukan putusan perkara PTUN dan bukan saya yang menentukan siapa majelis hakimnya, mohon maaf pengacara yang saya hormati, saya mendahului tapi saya merasakan tidak sesuai dengan putusan itu," ungkap Kaligis.
Ia mengatakan bahwa karena dituntut bersama-sama dengan ketua majelis hakim yang juga ketua pengadilan PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera PTUN Syamsir Yusfan, Kaligis menilai bahwa ia seharusnya dihukum lebih rendah.
"Panitera hanya divonis 3 tahun sedangkan saya orang praktisi seharusnya hanya 50 persen dari mereka. Dan pasti juga Gary dituntut lebih rendah dari saya padahal dia advokat yang sudah disumpah," jelas Kaligis.
Terkait kasus ini, Tripeni Irianto Putro masih akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan Selanjutnya panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu. Sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga menjalani sidang perdana.
"Saya akan mengajukan banding pada hari ke-5," tegas Kaligis.
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK Arief Suhermanto.
Namun KPK biasanya akan mengajukan banding bilan vonis kurang dari dua pertiga tuntutan.
"Biasanya memang akan mengajukan banding bila kurang dari dua pertiga tuntutan, tapi kalau mengajukan vonis bukan karena kurang dari dua pertiga tapi karena rasa ketidakadilan," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin seusai sidang.
OC Kaligis divonis berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kaligis memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), BOS, dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut sehingga sesuai OC Kaligis.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq