Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mencabut lisensi pilot yang terbukti memakai narkoba, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi menerbangkan pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan, jika sudah dicabut, maka pilot tersebut tidak diizinkan kembali menerbangkan pesawat.
"Tentu yang bersangkutan juga akan dipecat oleh perusahaan," katanya.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah memberi peringatan kepada maskapai untuk memperketat pengawasan terhadap krunya.
BACA JUGA:
Ahmad Dhani Curhat ke Deddy: Mulan Lebih Cantik dari Maia
Suprasetyo mengatakan pihaknya juga sudah memberlakukan tes urine bagi pilot di beberapa bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu Medan, Adisutjipto Yogyakarta, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Denpasar, Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi dan Sentani Jayapura.
"Itu semua sudah kita periksa, kalau ada yang diindikasikan kita cek lagi sampai kita cek rambutnya. Kita akan cabut kalau terbukti masih banyak pilot lain," katanya.
Pernyataan tersebut menyusul penangkapan kru sebuah maskapai penerbangan yang diduga terlibat kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tiga orang yang langsung ditetapkan tersangka tersebut adalah SH (pilot, 34), MT (pramugara, 23) dan SR (pramugari, 20).
Menurut Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, berdasarkan hasil tes urine, SH positif menggunakan ganja, MT positif memakai amphetamine dan sabu. Sementara SR juga positif mengonsumsi amphetamine dan sabu. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Singgung Miss Filipina, Miss Jerman Akhirnya Minta Maaf
Joki "3 In 1" Bohong Ngaku Diperkosa WNA, Ternyata Nyambi
Ahok Tawarkan Gaji Sopir Metromini Rp6,2 Juta Sebulan
Berita Terkait
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office