Suara.com - Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menilai sikap Kejaksaan Agung yang meminta bantuan untuk menangkap pengusaha M Riza Chalid terkait rekaman Freeport, terlalu terburu-buru.
 Pertanyaannya bagaimana meminta bantu Interpol mengingat status kasus itu masih penyelidikan dan Riza Chalid belum menjadi tersangka, kata Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Selasa.
 Ia menambahkan sesuai peraturan yang ada seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dipanggil paksa sehingga permintaan bantuan Interpol akan menimbulkan persoalan baru lagi.
 Persoalan baru lagi, kata dia, proses penangkapannya tidak sesuai peraturan. Karena itu, ia menyarankan Kejagung dalam menangani kasus itu harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 Seperti kasus masih dalam penyelidikan jangan digembar-gembor hingga terbukti Riza Chalid ke luar negeri. Selain itu, Riza Chalid yang belum jelas statusnya itu, bisa berangkat ke luar negeri, katanya.
 Kasus yang masih penyelidikan yang tujuannya pengumpulan barang bukti, kemudian disampaikan ke media, dikhawatirkan seseorang akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, katanya.
 Di bagian lain, ia mendorong Kejagung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus tersebut karena secara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah mencukupi.
 Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR, telah dimintai keterangan serta ditambah lagi adanya rekaman.
 "Nah sekarang tunggu apa lagi, jangan sampai menimbulkan kebingungan di publik," katanya yang mengaku sampai sekarang masih peduli terhadap Kejagung.
 Di satu sisi, ia menyoroti juga dengan rekaman perbincangan yang menyeret nama mantan ketua DPR Setya Novanto, karena Kejagung mengaku hanya mendapatkan titipan dari Predir PT Freeport Indonesia.
 "Di dalam KUHAP, tidak ada yang namanya titipan, kalau titipan berarti harus segera dikembalikan dan sebaliknya jika tidak dikembalikan berarti penggelapan," paparnya.
 Karena itu, Kejagung harus menyita rekaman itu bukannya dengan alasan titipan.
 "Kalau menyita berarti meminta izin dari pengadilan," katanya.
 Ia mengharapkan Kejagung dalam menangani kasus tersebut jauhi dari berpolitik dan harus benar-benar sesuai hukum.
 "Mari jadikan hukum sebagai panglima," katanya. (Antara)
Berita Terkait
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
- 
            
              Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
- 
            
              Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM