News / Nasional
Kamis, 31 Desember 2015 | 12:55 WIB
Penandatanganan MOU islah terbatas Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono terkait Pilkada Serentak di rumah dinas Wakil Presiden RI di Jakarta, Sabtu (11/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencabut kembali Surat Keputusan tentang Kepengurusan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).

Juru bicara DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional di Ancol, Leo Nababan, mengaku sudah menerima salinan surat keputusan Menkumham.

"Saya sudah dapat. Saya sudah baca. Intinya Menkumham sudah benar. Tidak mengakui Munas Bali dan tidak mengakui Munas Ancol sesuai keputusan Mahkamah Agung. Itu sudah betul," kata Leo kepada Suara.com.

Dengan demikian, kata Leo, kepengurusan Partai Golkar yang berlaku saat ini adalah hasil Munas Riau yang digelar tahun 2009. Hanya saja, kepengurusan hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah akan habis hari ini.

"Dengan tercabutnya SK Munas Ancol dan kepengurusan hasil Nunas Riau akan habis jam 00.00 WIB nanti, maka saya katakan, Golkar sudah vakum," kata Leo.

Jadi, kata dia, sekarang dikembalikan lagi pada keputusan Mahkamah Partai yang mengusulkan Partai Golkar menyelenggarakan munas lagi sebelum Oktober 2016.

"Kita akan jalan terus, dengan keputusan Mahkamah Partai yang kita buat. Mahkamah Partai mempersilakan munas sebelum Oktober, setelah itu ajukan lagi ke Menkumham," kata dia.

Tag

Load More