Suara.com - Pemerintah akhirnya memutuskan mengkaji ulang pengenaan pungutan dana ketahanan energi (DKE) dalam harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Kajian difokuskan pada mekanisme dan payung hukum pungutan. Dengan kata lain, pengenaan DKE itu belum pasti dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2016. Keputusan ini diambil pemerintah setelah mendengar masukan sejumlah kalangan.
Sebelumnya, pemerintah mulai 5 Januari 2016 akan memberlakukan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Harga premium turun dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 per liter dan solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650 per liter. Dari harga baru tersebut, pemerintah memungut DKE sebesar Rp300/liter untuk solar dan Rp200/liter untuk premium.
Pada saat makin menipisnya cadangan minyak dan gas (migas) dan peningkatan konsumsi BBM, DKE dinilai memang diperlukan. Namun, untuk pungutan itu, menurut sejumlah kalangan, diperlukan persiapan dan kelengkapannya, termasuk dasar hukum.
Pungutan sebagai DKE itu diambil melalui pemungutan premi deplesi (pengurasan) atau depletion premium energi fosil. Keputusan tersebut, menurut pemerintah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Undang-undang itu mengamanatkan keharusan bagi pemerintah untuk menerapkan premi energi fosil untuk pengembangan energi baru terbarukan. DKE pada tahun 2016 diperkirakan akan terkumpul sebesar Rp16 triliun.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa rencana pemerintah memungut DKE dari masyarakat itu tidak jelas dasarnya dan berpotensi disalahgunakan.
"Pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya. Bahkan, telah terjadi penyimpangan regulasi karena yang disebut dalam undang-undang adalah depletion premium, bukan memungut dana dari masyarakat," kata Tulus.
Oleh karena itu, Tulus menilai bila pemerintah tetap memaksakan pungutan tersebut, bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli) kepada masyarakat karena tidak pernah diatur dalam UU.
Tulus menilai DKE tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kebijakan nonenergi, bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi karena lembaga yang mengelola dana tersebut tidak jelas.
Berkaitan tanggapan pro maupun kontra mengenai DKE, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan bahwa itu wajar saja.
"Bisa dimengerti karena ini kan hal baru. Yang penting kita akan tunjukan cara pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan transparan," katanya.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat. Namun, dalam bentuk cadangan BBM karena belum tentu harga BBM selalu stabil.
"Ini bukan masyarakat menyubsidi pemerintah. Pemerintah tidak pernah disubsidi, tetapi itu ada kelebihan, kemudian dicadangkan untuk masyarakat juga nanti," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali