Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan secara hukum kebijakan dana ketahanan energi yang digagas pemerintah memang memiliki dasar hukum. Namun mengenai mekanisme pungutan terhadap masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) harus menunggu payung hukum lebih jelas.
"Landasan hukumnya memang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Disitu disebutkan bahwa dana ketahanan energi itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) maka pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium)," kata Satya saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2015).
Namun Satya mengingatkan bahwa landasan hukum itu tidak cukup bagi pemerintah untuk secara otomatis menerapkan pungutan kepada masyarakat guna menghimpun dana ketahanan energi. Jika kebijakan ini hendak diterapkan, harus mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sementara turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU itu yang menyangkut pungutan dana ketahanan energi belum ada," jelas Satya.
Selain itu, Satya mengingatkan bahwa jika dana ketahanan energi menjadi salah satu sumber penerimaan resmi dari negara, maka pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu merevisi UU APBN 2016. "Keberadaaan dana ketahanan energi sebagai salah satu PNBP negara harus dimasukkan secara resmi dalam APBN 2016. Tidak bisa tidak," ujar Politisi Partai Golkar tersebut.
Satya menegaskan jika pemerintah ngotot langsung memberlakukan pungutan dana ketahanan energi saat harga BBM baru diberlakukan pada 5 Januari 2016, persoalan hukum akan muncul. "Komisi VII jelas akan mempersoalkan perkara ini jika pemerintah tetap lanjut saja," tegas Satya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski masih menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikukuh untuk memungut dana ketahanan energi.
Bahkan, pemerintah mengklaim tak ada yang keliru dari premi yang akan dikutip dari hasil BBM ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan tentang rencana pungutan dana ketahanan energi.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pungutan dana ketahanan energi untuk dibebankan ke konsumen diharamkan.
Dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.
Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.
Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Resmikan Pemanfaatan Biogas Septik Komunal di Jakarta Timur
-
Emiten TOBA Siapkan Dana Rp 10 Triliun untuk Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
Mau Tinggalkan Batu Bara, Emiten TOBA Fokus Bisnis Energi Terbarukan
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh