Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan secara hukum kebijakan dana ketahanan energi yang digagas pemerintah memang memiliki dasar hukum. Namun mengenai mekanisme pungutan terhadap masyarakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) harus menunggu payung hukum lebih jelas.
"Landasan hukumnya memang ada dalam UU Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi. Disitu disebutkan bahwa dana ketahanan energi itu adalah dana untuk menjamin ketersediaan energi (termasuk energi terbarukan) maka pengambilannya dari Energi fossil sebagai 'premium pengurasan' (depletion premium)," kata Satya saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2015).
Namun Satya mengingatkan bahwa landasan hukum itu tidak cukup bagi pemerintah untuk secara otomatis menerapkan pungutan kepada masyarakat guna menghimpun dana ketahanan energi. Jika kebijakan ini hendak diterapkan, harus mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sementara turunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU itu yang menyangkut pungutan dana ketahanan energi belum ada," jelas Satya.
Selain itu, Satya mengingatkan bahwa jika dana ketahanan energi menjadi salah satu sumber penerimaan resmi dari negara, maka pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu merevisi UU APBN 2016. "Keberadaaan dana ketahanan energi sebagai salah satu PNBP negara harus dimasukkan secara resmi dalam APBN 2016. Tidak bisa tidak," ujar Politisi Partai Golkar tersebut.
Satya menegaskan jika pemerintah ngotot langsung memberlakukan pungutan dana ketahanan energi saat harga BBM baru diberlakukan pada 5 Januari 2016, persoalan hukum akan muncul. "Komisi VII jelas akan mempersoalkan perkara ini jika pemerintah tetap lanjut saja," tegas Satya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski masih menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah tetap bersikukuh untuk memungut dana ketahanan energi.
Bahkan, pemerintah mengklaim tak ada yang keliru dari premi yang akan dikutip dari hasil BBM ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan tentang rencana pungutan dana ketahanan energi.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, pungutan dana ketahanan energi untuk dibebankan ke konsumen diharamkan.
Dalam pasal 27 ayat 3 PP nomor 79 tahun 2014 menyebutkan, penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan energi, pemerataan infrastruktur energi, pemerataan akses masyarakat terhadap energi dan pengembangan industri energi nasional, bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan energi terbarukan dan program hemat energi.
Kedua menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi.
Ketiga, menyediakan alokasi anggaran khusus oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan energi.
Berita Terkait
-
Bauran Energi Terbarukan 2025 Baru 15,75 Persen, IESR: Tak Sesuai Target
-
Pertamina NRE Gandeng Raksasa Energi China Garap Proyek Listrik dari Sampah
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Jejak Karbon Digital Tersembunyi di Balik Setiap Email yang Anda Kirim
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter