Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memeriksa Gubernur Banten Rano Karno, Kamis(7/1/2016). Rano menjadi saksi untuk Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD).
Kasus itu terkait kasus suap pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja (APBD) Banten untuk pembentukan Bank Banten.
"Insya Allah saya hari ini diperiksa dipanggil oleh KPK untuk jadi saksi saudara Ricky T masalah Bank Banten," kata Rano saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengomentari pembentukan Bank Banten yang diduga bermasalah. Menurutnya, pembentukan bank tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
"Itu ada Peraturan Daerah tahun 2012, itu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kemudian tahun 2013 ada Peraturan Daerah lagi penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui BGD," jelas Rano.
Sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan bank daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016.
PT BGD rencananya akan mengakuisisi Bank Pundi agar dijadikan Bank Banten. Untuk proses akuisisi, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rano Karno merupakan pengusul APBD ke DPRD Banten. Pengesahan APBD dibahas di DPRD setempat. Namun rupanya parlemen tak menyetujui langsung saat ekspose dari PT BGD. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan belum percaya pada argumentasi PT BGD untuk membeli bank yang akan diakuisisi.
Dalam proses memuluskan pembahasan, KPK mengendus dugaan transaksi suap. Penyidik KPL mencokok Ricky serta dua anggota DPRD Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa. Mereka dicokok KPK pada 1 Desember 2015.
KPK menduga kedua legislator daerah menerima uang dari Ricky yang kemudian uang dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah tersebut diamankan KPK.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB