News / Metropolitan
Kamis, 07 Januari 2016 | 17:10 WIB
Ilustrasi terapi chiropractic. (Shutterstock)
Baca 10 detik

Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta belum bisa memastikan adanya dugaan malpraktik di klinik Chiropatic First di Pondok Indah Mall (PIM) I. Pasalnya, Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharti menilai, dugaan malpraktik harus ditelusuri oleh para dokter.

"Itu harus dilakukan audit medis oleh profesi, dalam hal ini Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)," kata Kusmedi di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Dia juga mengatakan butuh waktu yang lama untuk bisa menyimpulkan apakah klinik tersebut melakukan malpratik atau tidak.

"Lama, sama kaya audit kecelakaan transportasi, itu audit kayak itu, ada kematian semuanya diperiksa. Izinnya, alatnya, keterampilan orangnya, lingkungannya, semuanya. Paling cepat 6 bulan," terang Koesmedi

Terkait adanya korban dugaan malpraktik pada klinik tersebut, dia menyayangkan pihak keluarga yang tidak langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Keluarga juga salah, tidak mau diotopsi lapornya baru sekarang. Bisa diaudit mungkin mayatnya harus dibongkar dulu," kata Koesmedi.

Load More