Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM), Jero Wacik. Usai memberikan kesaksian dalam sidang yang lanjutan yang tidak mengizinkan media masuk ke dalam ruangan sidang tersebut, JK meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk menjadikan keterangannya sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan putusan bagi Mantan Anak Buahnya.
"Mudah-mudahan Hakim pengadilan juga dapat mempetimbangkan nanti dari apa yang saya telah sampaikan dalam sidang ini terkait DOM ini," kata JK sesaat sebelum sidang ditutup oleh Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(14/1/2016).
Atas permintaan Mantan Wapres Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, Majelis Hakim melalui Hakim Ketuanya, Sumpeno pun menanggapinya. Dalam tanggapannya, Sumpeno menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja menjadikan keterangan JK sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menjerat Mantan Menteri Pariwisata tersebut.
"Mudah-mudahan kesaksian Bapak dapat kami jadiakan bahan pertimbangan dalam keputusan nantinya," kata Sumpeno.
Sementara itu, Jero Wacik sendiri juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya kepada Jusuf Kalla, karena telah membantunya dalam meringankan kasusnya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak, saya terima seluruh pernyataan bapak, bapak telah mencerahkan kami bahwa aturan yang dipakai dalam kasus ini adalah adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 268 tahun 2014, bukan PMK NoMor 003 Tahun 2006," kata Jero.
Seperti dimetahui, Jero Wacil menghadirkan JK di pengadilan untuk memberikan keterangan meringankan baginya. Dan dalam keterangannya, JL lebih banyak menjelaskan tentang aturan penggunaan dana Operasional Menteri(DOM). Pasalnya, dalam dakwaan, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pemerasan untul meningkatkan dana DOM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka