Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla diharapkan memberikan pencerahan mengenai prinsip penggunaan dana operasional menteri (DOM) saat menjadi saksi meringankan bagi mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
"Kasus ini terjadi saat Pak Jero menjadi menteri pariwisata, yang dipersoalkan adalah penggunaan DOM. Sebagai seorang Wapres, beliau tahu prinsip dan filosofi DOM, maka diharapkan nanti di persidangan ada pencerahan," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Hinca, kehadiran Jusuf Kalla penting untuk menceritakan mengenai kebijakan pemerintah dalam menetapkan DOM.
"Dari awal substansi perdebatan kami dengan penuntut umum adalah sepeser uang dari APBN harus dipertanggungjawabkan, tapi DOM kan tidak sama dengan dana APBN lain misalnya dana bantuan sosial (bansos) karena misalnya bansos untuk membangun rumah ibadah harus dilampirkan bukti-bukti penggunaan uangnya karena bansos tidak berhenti di peneirma namun DOM adalah dana yang ditujukan untuk menteri guna mendukung kinerjanya jadi cukup berhenti pada kuitansi di menteri bahwa dia sudah menerima DOM," jelas Hinca.
Penggunaan DOM tersebut ,menurut Hinca, adalah diskresi yang peruntukkan dibebaskan kepada menteri penerima DOM.
"Kalau semua penggunaan DOM harus dipertanggungjawabkan kenapa tidak semua menteri diperiksa? Kenapa hanya seorang menteri saja? Apalagi penggunaan DOM ini soal sepele karena menteri pun tidak tahu pada hari itu akan melakukan apa dengan DOM tersebut," tambah Hinca.
Hinca pun mengaku bahwa Jero Waciklah yang memilih Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan, bukan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang sesungguhnya juga atasan Jero di Partai Demokrat.
"Pak Jero sendiri yang memilih Pak Jusuf Kalla," jelas Hinca.
Hinca mengaku berhasil meminta Kalla menjadi saksi salah satunya untuk melihat sendiri gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat yang baru di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat.
Pengamanan di gedung pengadilan pun diperketat dengan menghadirkan ratusan polisi, alat metal detector ditambah mobil penjinak bom di gedung tersebut.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari dana operasional menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi