Suara.com - Menyusul kematian Allya Siska Nadya usai menjalani terapi Chiropractic oleh oknum dokter asing pada Agustus 2015, mengundang perhatian Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan asing yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dilarang praktik di klinik atau rumah sakit di Indonesia.
"Kita ada aturannya, kalau tidak ada izin (tenaga kesehatan asing) tidak boleh bekerja di Indonesia. Kita kan punya Konsil Kedokteran, kalau mereka mau (bekerja disini) mereka harus melengkapi dokumennya dengan benar," ujarnya Menkes Nila di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan klinik dan rumah sakit merupakan tanggung jawab dinas kesehatan provinsi.
"Dinkes DKI sudah bergerak, harapannya di kota-kota lain akan menyusul terutama kita harapkan menyisir klinik-klinik yang tidak memiliki izin baik klinik maupun SDM-nya," imbuh Menkes Nila.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar segera melaporkan ketika mengetahui adanya klinik tak berizin atau SDM ilegal yang beroperasi.
"Kami harapkan masyarakat kalau tahu segera laporkan, agar ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes drg. Usman Sumantri mengatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih percaya pada pelayanan yang menggunakan embel-embel dokter asing.
"Berobat klinik itu harus lihat ada izinnya apa tidak, siapa yang melayani, harus cermat. Jangan gara-gara bule, semua dibilang bagus. Si Randall itu malah sudah 3 tahun dihukum," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta