Suara.com - Menyusul kematian Allya Siska Nadya usai menjalani terapi Chiropractic oleh oknum dokter asing pada Agustus 2015, mengundang perhatian Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan asing yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dilarang praktik di klinik atau rumah sakit di Indonesia.
"Kita ada aturannya, kalau tidak ada izin (tenaga kesehatan asing) tidak boleh bekerja di Indonesia. Kita kan punya Konsil Kedokteran, kalau mereka mau (bekerja disini) mereka harus melengkapi dokumennya dengan benar," ujarnya Menkes Nila di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan klinik dan rumah sakit merupakan tanggung jawab dinas kesehatan provinsi.
"Dinkes DKI sudah bergerak, harapannya di kota-kota lain akan menyusul terutama kita harapkan menyisir klinik-klinik yang tidak memiliki izin baik klinik maupun SDM-nya," imbuh Menkes Nila.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar segera melaporkan ketika mengetahui adanya klinik tak berizin atau SDM ilegal yang beroperasi.
"Kami harapkan masyarakat kalau tahu segera laporkan, agar ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes drg. Usman Sumantri mengatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih percaya pada pelayanan yang menggunakan embel-embel dokter asing.
"Berobat klinik itu harus lihat ada izinnya apa tidak, siapa yang melayani, harus cermat. Jangan gara-gara bule, semua dibilang bagus. Si Randall itu malah sudah 3 tahun dihukum," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang