Suara.com - Menyusul kematian Allya Siska Nadya usai menjalani terapi Chiropractic oleh oknum dokter asing pada Agustus 2015, mengundang perhatian Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek.
Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan asing yang tidak dilengkapi dokumen lengkap dilarang praktik di klinik atau rumah sakit di Indonesia.
"Kita ada aturannya, kalau tidak ada izin (tenaga kesehatan asing) tidak boleh bekerja di Indonesia. Kita kan punya Konsil Kedokteran, kalau mereka mau (bekerja disini) mereka harus melengkapi dokumennya dengan benar," ujarnya Menkes Nila di Jakarta, belum lama ini.
Ia juga mengatakan bahwa pengawasan klinik dan rumah sakit merupakan tanggung jawab dinas kesehatan provinsi.
"Dinkes DKI sudah bergerak, harapannya di kota-kota lain akan menyusul terutama kita harapkan menyisir klinik-klinik yang tidak memiliki izin baik klinik maupun SDM-nya," imbuh Menkes Nila.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar segera melaporkan ketika mengetahui adanya klinik tak berizin atau SDM ilegal yang beroperasi.
"Kami harapkan masyarakat kalau tahu segera laporkan, agar ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes drg. Usman Sumantri mengatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih percaya pada pelayanan yang menggunakan embel-embel dokter asing.
"Berobat klinik itu harus lihat ada izinnya apa tidak, siapa yang melayani, harus cermat. Jangan gara-gara bule, semua dibilang bagus. Si Randall itu malah sudah 3 tahun dihukum," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren