Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Revisi ini juga akan memasukan sejumlah materi putusan Mahkamah Kehormatan (MK) atas sengketa Pilkada.
"Kami juga akan mengundang elemen demokrasi. Melibatkan juga perguruan tinggi dan pengamat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2016).
Dalam pandangan pemerintah, ada 9 isu strategis dalam usulan revisi ini. Pertama, soal revisi Pilkada mengintegritasikan putusan MK, misalnya syarat bagi PNS, Anggota DPR dan DPRD, serta mantan narapidana. Kedua, tentang pendanaan Pilkada yang akan dibebankan kepada daerah atau APBN. Ketiga, soal dukungan partai politik dan pengetatan calon tunggal.
Keempat, konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu Pilkada. Keenam, waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhaan proses sengketa pencalonan. Kedelapan, masalah sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. Terakhir, tentang penegasan prosedur pengisian kekosongan jabatan.
Sementara itu, Wakil Komisi II Lukman Edy menyatakan revisi UU Pilkada dilakukan untuk menghadapi Pilkada 2017 yang tahapannya dimulai Mei dan April tahun ini.
"Revisi ini harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Lukman.
Ada 12 poin yang harus disempurnakan dalam revisi ini. Pertama, menyempurnakan akurasi Daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, alat peraga yang diselenggarakan KPU terbukti efektif, sehingga perlu ada revisi.
Ketiga, mekanisme undangan kepada pemilih, masih banyak pengaduan dan perlu ada terobosan efektif supaya warga negara dapat jaminan mengikuti Pilkada.
Keempat, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan cara rekrutmen yang harus ditata ulang. Kelima, ketidaknetralan PNS dan Aparatur daerah dan perlu pemberian sanksi yang tegas.
Keenam, politik uang yang melibatkan pasangan calon, timses dan penyelenggara Pilkada yang masih banyak terjadi. Ketujuh, mekanisme pemungutan suara ulang yang harus mendetail. Kedelapan, perlu dibukakan ruang untuk kader ikut Pilkada dan tidak perlumundur bagi PNS, TNI dan Anggota DPR/DPRD.
Kesembilan, soal petahana yang dicalonkan kembali perlu ada syarat untuk memberikan jaminan kualitas petahana. Kesepuluh, memasukan norma pasangan calon tunggal dalam UU.
Kesebelas, mengevaluasi kembali jadwal Pilkada serentak yang berkonsekuensi terhadap tahapan yang ada. Serta, keduabelas, menyempurnakan kembali soal peradilan Pilkada sehingga bisa menjamin keadilan dan kebenaran.
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada
-
Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri
-
Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini
-
Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal
-
Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?