Suara.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Revisi ini juga akan memasukan sejumlah materi putusan Mahkamah Kehormatan (MK) atas sengketa Pilkada.
"Kami juga akan mengundang elemen demokrasi. Melibatkan juga perguruan tinggi dan pengamat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/1/2016).
Dalam pandangan pemerintah, ada 9 isu strategis dalam usulan revisi ini. Pertama, soal revisi Pilkada mengintegritasikan putusan MK, misalnya syarat bagi PNS, Anggota DPR dan DPRD, serta mantan narapidana. Kedua, tentang pendanaan Pilkada yang akan dibebankan kepada daerah atau APBN. Ketiga, soal dukungan partai politik dan pengetatan calon tunggal.
Keempat, konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu Pilkada. Keenam, waktu pelantikan. Ketujuh, penyederhaan proses sengketa pencalonan. Kedelapan, masalah sosialisasi terhadap partisipasi pemilih. Terakhir, tentang penegasan prosedur pengisian kekosongan jabatan.
Sementara itu, Wakil Komisi II Lukman Edy menyatakan revisi UU Pilkada dilakukan untuk menghadapi Pilkada 2017 yang tahapannya dimulai Mei dan April tahun ini.
"Revisi ini harus bisa menjawab berbagai macam masalah teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2015 yang lalu," kata Lukman.
Ada 12 poin yang harus disempurnakan dalam revisi ini. Pertama, menyempurnakan akurasi Daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, alat peraga yang diselenggarakan KPU terbukti efektif, sehingga perlu ada revisi.
Ketiga, mekanisme undangan kepada pemilih, masih banyak pengaduan dan perlu ada terobosan efektif supaya warga negara dapat jaminan mengikuti Pilkada.
Keempat, ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan cara rekrutmen yang harus ditata ulang. Kelima, ketidaknetralan PNS dan Aparatur daerah dan perlu pemberian sanksi yang tegas.
Keenam, politik uang yang melibatkan pasangan calon, timses dan penyelenggara Pilkada yang masih banyak terjadi. Ketujuh, mekanisme pemungutan suara ulang yang harus mendetail. Kedelapan, perlu dibukakan ruang untuk kader ikut Pilkada dan tidak perlumundur bagi PNS, TNI dan Anggota DPR/DPRD.
Kesembilan, soal petahana yang dicalonkan kembali perlu ada syarat untuk memberikan jaminan kualitas petahana. Kesepuluh, memasukan norma pasangan calon tunggal dalam UU.
Kesebelas, mengevaluasi kembali jadwal Pilkada serentak yang berkonsekuensi terhadap tahapan yang ada. Serta, keduabelas, menyempurnakan kembali soal peradilan Pilkada sehingga bisa menjamin keadilan dan kebenaran.
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi II Usulkan Lima Poin Revisi UU Pilkada
-
Pasangan Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada, Ini Tanggapan Mendagri
-
Surat Usulan Pengajuan Revisi UU Pilkada Dibacakan Siang Ini
-
Anggota Ikut Teken Revisi UU Pilkada, Demokrat Evaluasi Internal
-
Komisi II Serahkan Pengajuan Revisi UU Pilkada ke Pimpinan DPR
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba