Suara.com - Polisi menembak mati Ade Badak, salah satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Senen, saat operasi penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4, RT 12, RW 4, Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016) itu.
"Saat dilakukan pencegatan, di Cawang, pelaku lari, setelah dilakukan penembakan peringatan tiga kali ke udara, ternyata dia mengambil senjata tajam, kami ambil tindakan tegas dan kami tembak sebanyak tiga peluru ke arah dada bagian kiri, korban meninggal di tempat," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Danyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/1/2016).
Eko menjelaskan Ade merupakan orang yang menusuk Inspektur Polisi Satu Prabowo. Dia juga yang memimpin warga melakukan penyerangan Senin sore itu.
"Ini kami dapatkan dari informan mahkota," katanya.
Setelah melumpukan Ade Badak, polisi masih mengejar 11 tersangka lagi. Tiga sampai empat tersangka waktu itu membawa golok, samurai, pedang, dan celurit.
Masih dalam kasus yang sama, Eko menambahkan polisi juga mendalami informasi adanya anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan.
"Kami akan koordinasi Denpom," ujar Eko.
Saat ini, polisi sudah menyita tiga tabungan yang diduga terkait dengan bisnis narkoba dari lokasi. Dua tabungan dari BCA dan satu tabungan dari BNI.
Polisi juga sudah menyita brankas di rumah 'Mami Yuli,' rumah yang digerebek saat itu. Di brankas terdapat uang senilai Rp30 juta-Rp40 juta.
"Kami sudah sita (tabungannya) dan uang di brangkas Mami Yuli sebesar Rp30 juta-Rp40 juta. Untuk jumlah saldo yang di tabungan, kita akan koordinasikan dengan Bank Indonesia," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus