Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kepada anggota Polda Metro Jaya.
"Publik harus bersabar juga, yang paling berwenang menyatakan apapun adalah polisi, termasuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini," kata Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Minggu (24/1/2016).
Menurut doktor kriminologi lulusan Universitas Queensland, Australia, pada 2004, polisi pasti baru mengungkapkan sebagian informasi kepada publik, mengingat proses masih di tingkat penyidikan.
Master hukum dan kriminologi Universitas Manchester Metropolitan, Inggris, tersebut juga meyakini polisi cenderung memutuskan status ketersangkaan seseorang dari informasi yang tidak diungkapkan ke publik di masa penyidikan.
Fakta yang terungkap sejauh ini adalah Mirna meninggal setelah meminum es Kopi Vietnam pesanan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Saat itu, juga ada Hani, teman mereka.
Terkait dengan sikap yang ditunjukkan saksi Jessica setelah menjalani pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tujuh jam lamanya dan tetap terlihat tenang, Adrianus menilai hal itu memperlihatkan tingginya kemampuannya menghadapi tekanan.
"Orang biasa, terutama yang tidak berhubungan dengan hukum, kalau menjalani pemeriksaan selama berjam-jam itu letih lho. Kalau dia masih bisa ceriwis dan ceria setelah diperiksa tujuh jam, itu mengindikasikan kemampuan yang bersangkutan untuk menghadapi tekanan juga tinggi," ujarnya.
Akan tetapi pakar kejahatan transnasional ini menegaskan kondisi seperti itu tidak bisa serta merta disangkutpautkan kemudian menjadi dasar kecurigaan terhadap saksi Jessica.
"Kalau kemudian persoalan kemampuan menghadapi tekanan itu disangkutpautkan bahwa dia bisa melakukan hal-hal tertentu atau tidak itu menjadi persoalan yang lain lagi. Bisa saja menimbulkan asumsi, tetapi terbatas, karena semua itu asumsi yang bisa saja salah," ujarnya.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
-
Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal