Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kepada anggota Polda Metro Jaya.
"Publik harus bersabar juga, yang paling berwenang menyatakan apapun adalah polisi, termasuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini," kata Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Minggu (24/1/2016).
Menurut doktor kriminologi lulusan Universitas Queensland, Australia, pada 2004, polisi pasti baru mengungkapkan sebagian informasi kepada publik, mengingat proses masih di tingkat penyidikan.
Master hukum dan kriminologi Universitas Manchester Metropolitan, Inggris, tersebut juga meyakini polisi cenderung memutuskan status ketersangkaan seseorang dari informasi yang tidak diungkapkan ke publik di masa penyidikan.
Fakta yang terungkap sejauh ini adalah Mirna meninggal setelah meminum es Kopi Vietnam pesanan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Saat itu, juga ada Hani, teman mereka.
Terkait dengan sikap yang ditunjukkan saksi Jessica setelah menjalani pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tujuh jam lamanya dan tetap terlihat tenang, Adrianus menilai hal itu memperlihatkan tingginya kemampuannya menghadapi tekanan.
"Orang biasa, terutama yang tidak berhubungan dengan hukum, kalau menjalani pemeriksaan selama berjam-jam itu letih lho. Kalau dia masih bisa ceriwis dan ceria setelah diperiksa tujuh jam, itu mengindikasikan kemampuan yang bersangkutan untuk menghadapi tekanan juga tinggi," ujarnya.
Akan tetapi pakar kejahatan transnasional ini menegaskan kondisi seperti itu tidak bisa serta merta disangkutpautkan kemudian menjadi dasar kecurigaan terhadap saksi Jessica.
"Kalau kemudian persoalan kemampuan menghadapi tekanan itu disangkutpautkan bahwa dia bisa melakukan hal-hal tertentu atau tidak itu menjadi persoalan yang lain lagi. Bisa saja menimbulkan asumsi, tetapi terbatas, karena semua itu asumsi yang bisa saja salah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama