Suara.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengimbau masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kepada anggota Polda Metro Jaya.
"Publik harus bersabar juga, yang paling berwenang menyatakan apapun adalah polisi, termasuk menetapkan status tersangka dalam kasus ini," kata Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Minggu (24/1/2016).
Menurut doktor kriminologi lulusan Universitas Queensland, Australia, pada 2004, polisi pasti baru mengungkapkan sebagian informasi kepada publik, mengingat proses masih di tingkat penyidikan.
Master hukum dan kriminologi Universitas Manchester Metropolitan, Inggris, tersebut juga meyakini polisi cenderung memutuskan status ketersangkaan seseorang dari informasi yang tidak diungkapkan ke publik di masa penyidikan.
Fakta yang terungkap sejauh ini adalah Mirna meninggal setelah meminum es Kopi Vietnam pesanan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27), saat mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (6/1/2016). Saat itu, juga ada Hani, teman mereka.
Terkait dengan sikap yang ditunjukkan saksi Jessica setelah menjalani pemeriksaan kelima di Polda Metro Jaya yang berlangsung selama tujuh jam lamanya dan tetap terlihat tenang, Adrianus menilai hal itu memperlihatkan tingginya kemampuannya menghadapi tekanan.
"Orang biasa, terutama yang tidak berhubungan dengan hukum, kalau menjalani pemeriksaan selama berjam-jam itu letih lho. Kalau dia masih bisa ceriwis dan ceria setelah diperiksa tujuh jam, itu mengindikasikan kemampuan yang bersangkutan untuk menghadapi tekanan juga tinggi," ujarnya.
Akan tetapi pakar kejahatan transnasional ini menegaskan kondisi seperti itu tidak bisa serta merta disangkutpautkan kemudian menjadi dasar kecurigaan terhadap saksi Jessica.
"Kalau kemudian persoalan kemampuan menghadapi tekanan itu disangkutpautkan bahwa dia bisa melakukan hal-hal tertentu atau tidak itu menjadi persoalan yang lain lagi. Bisa saja menimbulkan asumsi, tetapi terbatas, karena semua itu asumsi yang bisa saja salah," ujarnya.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an
-
Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut